Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Jika Aktivitas Dihentikan Massa Aksi, PT Risky Utama Jaya Akan Tempuh Jalur Hukum

223
×

Jika Aktivitas Dihentikan Massa Aksi, PT Risky Utama Jaya Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Morowali- Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi di area tambang PT Risky Utama Jaya (PT RUJ), Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, pihak perusahaan menegaskan telah menyetujui sebagian besar tuntutan masyarakat dan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas operasional kembali dihentikan secara sepihak.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RUJ, Ir. Tony Warmawan, S.T., M.T., menyampaikan bahwa dari tujuh poin tuntutan masyarakat, pihak perusahaan telah mengindahkan enam poin dengan baik. Sementara satu poin lainnya masih menunggu klarifikasi karena menyangkut kepemilikan hukum atas jety di Desa Nambo.

“Kami klarifikasi bahwa dari tujuh poin tuntutan itu, perusahaan sudah menyetujui enam poin. Namun, pada poin kedua belum ditemukan titik temu karena menyangkut persoalan kepemilikan jety yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Tony, Kamis(09/10/2025)

Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, kepemilikan jety tersebut telah dimenangkan oleh PT Ansafar atas nama Iqbal, sehingga secara hukum desa tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas jety tersebut.

“Karena sudah ada putusan pengadilan antara Desa Nambo dan PT Ansafar yang dimenangkan oleh PT Ansafar, maka urusan itu bukan lagi kewenangan PT RUJ. Jadi, jika ada pihak yang menghentikan aktivitas PT RUJ, kami nyatakan itu tidak memiliki dasar hukum,” tegas Tony, yang pernyataannya diamini oleh Mr. Xiao Mingchun, perwakilan perusahaan.

Tony menambahkan, PT RUJ masih memiliki izin operasional produksi yang sah dan berlaku hingga tahun 2027. Oleh karena itu, ia menilai tindakan penghentian aktivitas tambang oleh kelompok masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Semua izin yang dimiliki PT RUJ masih aktif dan sesuai ketentuan. Jadi, penutupan aktivitas oleh massa tidak dapat dibenarkan. Kami akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang secara sepihak menghentikan kegiatan perusahaan,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga mengimbau kepada massa aksi agar tetap mengendalikan diri dan menunggu hasil pembahasan antara PT Ansafar dan perwakilan masyarakat, khususnya terkait poin tuntutan kedua yang menjadi sumber utama perbedaan pendapat.

“Kami harap massa aksi dan koordinator lapangan dapat menahan diri. PT RUJ hadir dan beroperasi dengan memenuhi seluruh unsur hukum. Mari kita menunggu hasil pertemuan dengan PT Ansafar agar tidak terjadi kerugian bagi kedua belah pihak,” imbuh Mr. Xiao Mingchun.

Perusahaan menegaskan, jika masyarakat Nambo–Unsongi ingin menuntut pembayaran royalti sewa jety, maka hal tersebut harus dibicarakan langsung dengan pemilik sah jety, yakni PT Ansafar, bukan PT RUJ.

“Secara hukum dan perdata, kepemilikan jety sudah sah atas nama PT Ansafar. Jadi, jika masyarakat ingin menuntut sewa, itu merupakan urusan antara masyarakat dengan PT Ansafar, bukan lagi dengan PT RUJ,” tutup Tony. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250