Halsel – Polres Halmahera Selatan menetapkan Lima Tersangka dalam Kasus dugaan Pengeroyokan, Penganiyaan dan Penghasutan yang dialami Korban dari Personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Insiden nahas yang di alami dua Personil Polsek Bacan Barat tersebut berinisial ZS dan MRP, terjadi pada Senin 20 Januari 2025 lalu, di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, saat itu ZS dan MRP Hendak melaksanakan tugas.
Melalui press release, Kamis, 06/02/2025, Polres Halsel menghadirkan tiga Narasumber yakni Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono, PLH (Pelaksana Harian) Kasat Reskrim, IPTU. M. Adnan Nijar, S.H, dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA. Samsudin Upara, S.H.
Dari hasil penyelidikan, dijelaskan bahwa Kasus dugaan Tindak Pidana dugaan Pengeroyokan, Penganiyaan dan Penghasutan bermula Ketika tersangka dengan Inisial EW terlibat cekcok dengan kedua personil dikantor Desa Yaba.
Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga, menggunakan kalimat “Kedua Polisi itu hendak memukul saya.” Kalimat Provokatif tersebut berhasil memancing 4 (empat) Tersangka lain dengan inisial ZS, SW, VT dan MB, melakukan pengeroyokan atau penganiyaan terhadap kedua Personil.
“Berawal dari cekcok antara tersangka EW dengan kedua Personil, Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan kalimat provokatif kepada warga, kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya”. Ungkap Kasi Humas Polres Halsel.
Kasi Propam Polres Halsel menambahkan, terkait isu yang tersebar di Media bahwa Personil Polsek Bacan Barat, Polres Halsel telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.
“Terkait isu di Media yang menyudutkan Personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait Kasus ini itu semua tidak benar, kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan”. Ucap IPDA Samsudin Upara. S.H.
Kelima tersangka telah di tahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Lima tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara”. Jelas IPTU. M. Adnan Nijar, S.H.(Saifudin)