Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Gubernur Sulteng Tunjuk Drs.Yusman Mahbub Sebagai Plh. Bupati Morowali

748
×

Gubernur Sulteng Tunjuk Drs.Yusman Mahbub Sebagai Plh. Bupati Morowali

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Tengah, bedahnusantaraindonesia.id- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 335 ayat (1) ditegaskan bahwa cuti diluar Tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Penegasan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 131 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa Penjabat Bupati Morowali yang juga berstatus sebagai ASN Sdr. Ir. Abdul Rachmansyah Ismaii,M.Agr..MP telah mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara sejak tanggal 1 Juli s.d 30 September 2024, sesuai Surat Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : AL-272000090001 tanggal 5 juni 2024 Tentang Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Tengah Nomor: 800.1.11.7/200.1/BKD-G.ST/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Guna mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Morowali yang baru, maka ditunjuk Pelaksana Harian(PLH) Bupati Morowali, yaitu: Drs. Yusman Mahbub,M.Si(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250