Morowali- Aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) berujung pada penutupan total akses masuk ke lokasi pertambangan milik PT Abadi Nickel Nusantara (PT ANN) di Desa Dampala, Dusun Lere Ea dan Polondongan, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Aksi ini berlangsung sejak Minggu (12/10/2025) setelah massa aksi menilai pihak perusahaan enggan berdialog dengan warga.
Menurut keterangan Amrin, Koordinator Lapangan (Korlap) GRD KK-Morowali, aksi tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan serius di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANN, mulai dari dugaan penggunaan Surat Keterangan Pajak Tanah (SKPT) palsu dalam pembebasan lahan, hingga pencemaran debu tambang yang mengganggu permukiman warga dan mengancam tanaman petani.
“Aktivitas PT ANN tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru, terutama konflik penguasaan lahan, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal di Lere Ea dan Polondongan,” tegas Amrin.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan warga, banyak SKPT yang digunakan perusahaan untuk membebaskan lahan memiliki asal-usul yang tidak jelas dan tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Amrin bahkan menduga ada keterlibatan oknum aparat desa dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Jika PT ANN yakin legal, mereka seharusnya berani menyerahkan data SKPT yang menjadi dasar pembebasan lahan kepada Pemerintah Daerah Morowali. Jika tidak, dugaan kami tentang adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum pemerintah desa dalam pemalsuan SKPT semakin kuat,” ujarnya.
GRD KK-Morowali juga menilai bahwa tindakan perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perampasan tanah (land grabbing) dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 385 KUHP.
Sebagai bentuk tekanan, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak PT ANN menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada kejelasan dan verifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Morowali terkait keabsahan SKPT di Desa Lalampu, Siumbatu, Dampala, dan Lele.
2. Meminta Bupati Morowali membatalkan seluruh SKPT yang digunakan oleh PT ANN di wilayah tersebut.
3. Menuntut PT ANN mengganti rugi (ganti untung) terhadap tanaman warga yang terdampak aktivitas perusahaan.
Amrin menegaskan bahwa aksi penutupan jalan akan terus berlanjut hingga pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah memberikan tanggapan resmi.
“Sejak awal aksi, tak satu pun pimpinan PT ANN mau keluar untuk berdialog. Jika hingga 11 November 2025 belum ada respon, maka penutupan jalan ini akan kami lanjutkan tanpa batas waktu,” tutup Amrin dengan nada tegas.
Aksi ini membuat seluruh aktivitas tambang PT ANN lumpuh total. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi GRD KK-Morowali.
(Yohanes)