Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

FSPIP Gelar Unjuk Rasa Menolak Revisi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Perubahan SK nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMSK Kabupaten Jepara

48
×

FSPIP Gelar Unjuk Rasa Menolak Revisi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Perubahan SK nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMSK Kabupaten Jepara

Sebarkan artikel ini

Semarang- 17 Februari 2025 FSPIP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan bersama Aliansi ABJAT Jateng mengelar aksi Unjuk Rasa Penolakan terhadap Revisi UMSK Jepara

Hal ini disampaikan oleh Ketum FSPIP Karmanto penolakan terhadap revisi ini karena PJ gubernur Jateng Nana Sudjana dengan Sewenang-wenang merubah SK Gubernur Jateng Nomor 561/45 tahun 2024 tentang UMSK Jepara dimana SK Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 telah merubah nilai besaran UMSK yaitu sektor usah besar sebesar 1.5% yg sebelumnya 13% dan sektor menengah 1.5% dimana sebelumnya 10% dan sektor bawah yg tadinya 7 % di rubah 0,5 % nominal nya sangat dropp dari SK gubernur Jateng sebelumnya

“Kami juga menyampaikan kepada sekda Jateng dalam kesempatan Audensi bahwa sikap PJ. Gubernur Jateng tidak manusiawi karena sudah tega memiskinkan buruh Jepara dengan merevisi SK Gubernur Jateng yg sudah di tetapkan pada tgl 18 Desember 2024 lalu dan perusahaan di Jepara sudah melaksanakan UMSK Tahun 2025 pada bulan Januari 2025 sesuai dengan SK Gubernur Jateng No 561/45 Tahun 2024 Sebenarnya ini yg bermasalah adalah pemprov Jateng Karena tidak menginginkan buruh Jepara lebih sejahtera,”jelasnya.

“Kami juga akan melakukan upaya litigasi hukum dan non litigasi untuk tetap memperjuangkan kesejahteraan Buruh Jepara sesuai dengan SK Gubernur Jateng No 561/45 tahun 2024 tentang UMSK Jepara,” tutup(krm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250