Semarang- 28 September 2024 Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan fspip berhasil menang lawan banding dari apindo Jateng hal ini sesuai dengan Amar putusan Informasi Putusan Banding
Nomor Putusan Banding 79/B/2024/PTTUN.SBY
Tanggal Putusan Banding Kamis, 26 September 2024
Amar Putusan Banding
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 10 Juli 2024, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim pemutus banding yang dilayangkan apindo terhadap putusan PTUN Semarang nomor 10/g/2024/PTUN. Smg bahwasanya majelis hakim PT TUN Surabaya sangat Adil dalam memberikan putusan nya
Semoga dengan Usaha dan Perjuangan Buruh Jateng untuk memperjuangkan kesejahteraan Buruh melalui Upah yang di terima setiap bulan yang layak dan berkeadilan bisa terwujud
Kami dari FSPIP akan berjuang bersama dengan Aliansi ABJAT Jateng untuk mewujudkan Cita cita buruh yang Sejahtera
Ucap dari Karmanto selalu Ketua Umum FSPIP dan sekaligus Sebagai Tergugat Intervensi 2 yang sekarang menjadi pihak Terbanding
Alhamdulillah terima kasih kepada Allah SWT yang selalu meridhoi semua perjuangan kita semua dan atas seluruh dukungan dan doa dari Pengurus dan anggota FSPIP di Jawa Tengah
Tidak ada perjuangan yang sia -sia
Kita niat dengan Bismillah sampai dengan perjuangan itu berakhir dengan Alhamdulillah (krm)