Kiri: Kementerian ESDM RI Ezron Tapparan
Sulawesi Tengah- Melalui perwakilan Kementerian Energi dan sumber daya manusia (ESDM) RI mengukapkan dugaan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap( PLTU) dengan jarak pemukiman penduduk desa ambunu, Kecamatan Bungku barat, Kabupaten Morowali secara Regulasi belum terpenuhi.
Menurut Perwakilan ESDM RI, Ezron Tapparan ketika menghadiri peringatan May Day atau hari buruh yang dilaksanakan di Desa Topogaro, Kamis(08/05/2025) bahwa jarak PLTU dengan pemukiman penduduk tergantung pada Analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) sebelumnya dan harus sesuai regulasi. Sementara ia menilai bahwa smelter PT. Indonesia Huabao Industrial Park(PT. IHIP) sangat butuh enegi proses peleburan. Dan proses peleburan itu butuh listrik dalam jumlah besar. Pertanyaannya saya, listriknya dimana? untuk kebutuhan masyarakat saja kurang.
“Dugaan saya PT. IHIP secara regulasi belum terpenuhi,”sebutnya.
Lebih lanjut kata Ezron Tapparan kalau dari kami pihak ESDM RI sesuai regulasi yang ada, dan jarak PLTU ini saya terus terang belum lihat kesana. Jadi kesesuaian atau tidak harus kita lihat dulu apakah memang benar-benar sesuai atau tidak.
“Kemudian Amdalnya saat ini saya belum lihat seperti apa. Harapan saya bagaimana masyarakat kedepan tidak terdampak dari PLTU itu sendiri,” tutup.(*)