Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kementrian ESDM RI Menilai Jarak PLTU PT. IHIP dengan Pemukiman Penduduk Secara Regulasi Belum Terpenuhi

291
×

Kementrian ESDM RI Menilai Jarak PLTU PT. IHIP dengan Pemukiman Penduduk Secara Regulasi Belum Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Kiri: Kementerian ESDM RI Ezron Tapparan

 

 

Sulawesi Tengah- Melalui perwakilan Kementerian Energi dan sumber daya manusia (ESDM) RI mengukapkan dugaan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap( PLTU) dengan jarak pemukiman penduduk desa ambunu, Kecamatan Bungku barat, Kabupaten Morowali secara Regulasi belum terpenuhi.

Menurut Perwakilan ESDM RI, Ezron Tapparan ketika menghadiri peringatan May Day atau hari buruh yang dilaksanakan di Desa Topogaro, Kamis(08/05/2025) bahwa jarak PLTU dengan pemukiman penduduk tergantung pada Analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) sebelumnya dan harus sesuai regulasi. Sementara ia menilai bahwa smelter PT. Indonesia Huabao Industrial Park(PT. IHIP) sangat butuh enegi proses peleburan. Dan proses peleburan itu butuh listrik dalam jumlah besar. Pertanyaannya saya, listriknya dimana? untuk kebutuhan masyarakat saja kurang.

“Dugaan saya PT. IHIP secara regulasi belum terpenuhi,”sebutnya.

Lebih lanjut kata Ezron Tapparan kalau dari kami pihak ESDM RI sesuai regulasi yang ada, dan jarak PLTU ini saya terus terang belum lihat kesana. Jadi kesesuaian atau tidak harus kita lihat dulu apakah memang benar-benar sesuai atau tidak.

“Kemudian Amdalnya saat ini saya belum lihat seperti apa. Harapan saya bagaimana masyarakat kedepan tidak terdampak dari PLTU itu sendiri,” tutup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250