Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumPemerintahan

DPRD Morowali Soroti Dugaan Surat Tanah PT BJS Tanpa Kronologis, Kepala Desa Dipertanyakan

105
×

DPRD Morowali Soroti Dugaan Surat Tanah PT BJS Tanpa Kronologis, Kepala Desa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Morowali Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Morowali, Sulawesi Tengah – Persoalan ganti rugi lahan milik Samsu Alam dan La’ane Taher yang belum juga diselesaikan oleh PT Bukit Jejer Sukses (BJS) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Morowali. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, S.E., bersama sejumlah anggota DPRD, Selasa (13/1/2026).

RDP digelar menyusul belum adanya titik terang penyelesaian pembayaran lahan seluas 13,2 hektare yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Dalam rapat tersebut, DPRD Morowali kembali menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk manajemen PT BJS serta para pemilik lahan, guna memperjelas dasar kepemilikan lahan yang dipersengketakan.

Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, lahan pabrik PT BJS seluas kurang lebih 50 hektare disebut telah dilakukan pembayaran. Namun, muncul persoalan tumpang tindih kepemilikan yang hingga kini belum terurai secara jelas.

“Masalah ini sudah ditangani beberapa tahun lalu. Dari penjelasan yang kita dengar, lahan pabrik PT BJS sekitar 50 hektare itu telah dibayar. Namun kemudian muncul persoalan tumpang tindih, dan ini yang perlu kita dalami,” ujar Herdianto.

Ia menyoroti adanya perbedaan dokumen kepemilikan lahan yang ditandatangani oleh kepala desa yang sama. Menurutnya, dokumen lahan milik Samsu Alam dan La’ane Taher memiliki kronologis dan segel surat yang jelas. Sementara itu, dokumen lahan yang diklaim oleh PT BJS diduga tidak disertai kronologis kepemilikan yang lengkap.

“Yang satu ini, lahan milik Samsu Alam dan La’ane Taher, ada kronologis dan segel suratnya. Sementara dokumen yang digunakan PT BJS tidak memiliki kronologis yang jelas, tiba-tiba dibuatkan surat. Ini yang masih menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Herdianto menduga surat tersebut dibuat oleh oknum kepala desa pada saat itu tanpa didukung kronologis kepemilikan yang jelas. DPRD Morowali, kata dia, akan terus mendalami persoalan ini agar tidak merugikan pihak pemilik lahan.

Pada kesempatan yang sama, Samsu Alam dan La’ane Taher menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan lagi soal status lahan, melainkan pembayaran ganti rugi. Mereka mengacu pada hasil notulen kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 17 Juli 2025.

Dalam notulen tersebut disepakati bahwa apabila dalam waktu 3×24 jam pihak manajemen PT BJS tidak memberikan tanggapan terhadap harga lahan seluas 13,2 hektare yang ditawarkan, maka seluruh aktivitas di atas lahan tersebut harus dihentikan sementara, sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 16 November 2019.

“Kami sudah berjuang bertahun-tahun dan sampai sekarang belum mendapatkan kepastian pembayaran atas hak tanah kami,” ungkap Samsu Alam.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak mempersoalkan status lahan karena telah dilakukan verifikasi oleh PT BJS sendiri, disaksikan oleh pemerintah, dan dilakukan pengukuran langsung. Dari luas awal sekitar 17,5 hektare, lahan yang diakui hanya 13,2 hektare, dan mereka tetap menerima keputusan tersebut demi mendukung iklim investasi di daerah.

“Kami sebenarnya sudah dirugikan, tapi kami mengikuti arahan pemerintah karena ini menyangkut investasi. Namun hak kami tetap harus dibayarkan,” tegasnya.

Sementara itu, mantan pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan PT BJS, Purbo Koncoro, menyatakan bahwa pihaknya membeli lahan dari Anwar Hafid seluas 28 hektare. Ia juga mengakui bahwa di dalamnya termasuk lahan sekitar 17 hektare yang kini digugat oleh Samsu Alam dan La’ane Taher.

RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Morowali menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pendalaman dokumen dan meminta klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250