Jepara, 22 Agustus 2024 Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Resmi Menerbitkan Bukti pencatatan Serikat Pekerja PUK FSPIP PT. BRINGIN JATI INDAH Jepara hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum DPP FSPIP Karmanto,S.H.,M.H kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara yang telah membantu dan memberikan pengarahan tentang pencatatan SP/SB . Bahwa kami mencatatkan Serikat Pekerja PUK FSPIP PT.
BRINGIN JATI INDAH Jepara sejak tanggal 14 Mei 2024 dan setelah melalui serangkaian persyaratan dan Verifikasi Faktual kepada Pengurus PUK FSPIP PT. BRINGIN JATI INDAH Jepara maka berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Juncto Permenakertrans No 16 Tahun 2001 Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja maka Pendaftaran Resmi diterima dan di terbitkan Bukti pencatatan dengan Nomor: 104/OP-SP/DAFT/VIII/2024 Tertanggal 15 Agustus 2024
Bahwa Kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan dari pengurus DPC FSPIP dan PUK FSPIP SE Kabupaten Jepara
Seperti disampaikan oleh Sdr. Agus Prianto selaku ketua DPC bahwa atas di terbitkan Bukti pencatatan PUK FSPIP PT. BRINGIN JATI INDAH Jepara
“Kami berharap kepada Pihak Perusahaan bisa bekerjasama dan bermitra dengan FSPIP dan saya selaku ketua DPC FSPIP Jepara mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus PUK FSPIP PT. BRINGIN JATI INDAH”, Jepara dengan Resmi diterima bukti pencatatan dari Disnaker Jepara maka pengurus diharapkan dapat melaksanakan kegiatan Serikat pekerja sesuai dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB dan terus amanah dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota FSPIP beserta keluarganya dan semoga FSPIP bisa menjadi organisasi yang benar benar mengayomi Anggota FSPIP (krm)