Indragiri Hilir- Status kepemilikan lahan yang dikelola oleh PT. SAGM di Kabupaten Indragiri Hilir kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sehingga legalitas operasionalnya dipertanyakan oleh berbagai pihak.(5/3/25)
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan menyoroti keberadaan PT. SAGM yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa kejelasan status hukum atas lahan yang digunakan. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran regulasi agraria serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memberikan kejelasan terkait status HGU PT. SAGM. Jika benar belum memiliki izin yang sah, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan masyarakat setempat.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. SAGM terkait dugaan ini.bahkan PT.SAGM terkesan bandel walau pun sdh sering di komplen oleh masyarakat dan terkesan kebal hukum Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memastikan bahwa pengelolaan lahan di Indragiri Hilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam serta perlunya penegakan hukum yang adil dalam sektor agraria. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan di daerah tersebut tepat nya di desa Pangkalan 7 kec tempuling indra giri Hilir riau.
(Idham rizal)