Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

Diduga PT. Makmur Tamin Raya di Topogaro Melanggar Aturan Pertambangan

135
×

Diduga PT. Makmur Tamin Raya di Topogaro Melanggar Aturan Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Morowali- Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Biomas Indonesia (BI), Risman, mengadukan kegiatan penambangan galian C PT. Makmur Tamin Raya (MTR) ke Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Risman PT. MTR Diduga melanggar aturan pertambangan dalam aspek pengelolaan air limpasan tambang

Kata Risman bahwa perusahaan tambang galian C yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali itu, tidak membuat kolam air limpasan sesuai standar baku mutu air limbah.

Lebih lanjut sebut Risman PT. MTR tidak buat drainase dan kolam air limpasan. “Dia mau buang kemana air limpasannya itu, jangan sampai banjir kami yang kena imbasnya,” ujar Risman kepada media ini. Kamis (20/3/25).

“Dia tidak memiliki kolam pengendapan, tahunya menggali,” katanya kembali. Atas temuan tersebut, Risman akan mengadukan PT MTR ke pengawas pertambangan Koordinator Inspektur tambang Sulawesi Tengah.

“Dua tiga hari ini saya akan mengambil gambar di sekitar penggaliannya untuk melengkapi data laporan saya,”tuturnya.

Sebagai informasi tambahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MTR berdekatan dengan IUP PT BI. tepatnya, lokasi penggalian PT MTR berada diatas PT BI. Hal ini menjadi kekhawatiran akan dampak pertambangan yang tidak memiliki pengelolaan air limpasan.

Apabila musim hujan tiba dan terjadi banjir akibat pengelolaan pertambangan yang tidak baik, maka imbasnya akan dipersalahkan PT. BI karena tepat berada dibawah lokasi penggalian PT MTR.

Terkait tudingan tidak memliki pengelolaan air limpasan, awak media sedang berupaya melakukan komfirmasi ke pihak MTR.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250