Sulawesi Tengah- PT. Biomas Internasional (BI) yang beroperasi di bidang pertambangan Galian C di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, diduga belum membayar pajak daerah atas penjualan batu gamping kepada PT. Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG).
PT. BI diduga tidak membayar pajak daerah atas penjualan batu gamping kepada PT. BTIIG, karena tidak ada faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi tersebut. Selanjutnya PT. BI juga diduga melebihi kuota produksi batu gamping yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024.
Jika terbukti, PT. BI dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum terkait pajak dan lingkungan. Kemudian PT. BI sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan pajak dan lingkungan.
Sementara itu Risman, selaku KTT PT. BI, ketika dikonfirmasi kembali Selasa(08/04/2025) terkait dugaan tidak membayar pajak dan kuota produksi melebihi RKAB, Pihaknya hanya menjawab terimakasih atas atensinya kepada kami, saya selaku KTT belum bisa menjadikan atas pernyataan tersebut. “Dikarenakan saya lagi berada di rumah duka kakak saya,”balasnya