Kantor PT. BJS
Morowali – Aktivitas penimbunan jetty milik pabrik kelapa sawit PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, kembali menuai sorotan. Pasalnya, material gunung yang digunakan untuk penimbunan jetty tersebut diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi.
“Izin galian C sangat penting untuk menjamin penambangan dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Namun yang terjadi di Topogaro justru sebaliknya,” ungkap salah seorang warga kepada media ini, Minggu(21/09/2025)
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penimbunan di area rawa mangrove berpotensi merusak habitat serta mengganggu ekosistem pesisir. Kondisi ini diperparah oleh penggunaan material gunung tanpa izin yang sah.
Tak hanya itu, dugaan tidak adanya pajak daerah dari aktivitas penambangan ini juga memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan. Padahal, penerimaan pajak dari sektor ini seharusnya bisa menjadi pemasukan penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Morowali.
Kasus dugaan penimbunan ilegal ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan di daerah. Pemerintah daerah maupun pusat didesak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan PT BJS menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Transparansi penggunaan material dan kepatuhan perusahaan adalah kunci. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan sekitar justru menjadi korban dari kelalaian ini,” tambahnya.
Sementara itu Humas Eksternal PT. BJS, Muh.Tegar Eka Liasta, Ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.
Yohanes