Suseno selaku Oknum Dirut PT. Prima Dwi Mitra
Muara Enim, bedahnusantaraindonesia.id- Diduga oknum Direktur PT. Prima Dwi Mitra (PDM) Kebal Hukum pasalnya beberapa laporan masyarakat ke polres tidak mendapat respon atau kepastian hukum dan atas dasar itu sejumlah korban pihaknya harus Mengadu ke mana.
Salah satu pengembang perumahan Griya Enim Indah Prima yang dilaksanakan oleh PT. PDM sejak tahun 2019 sampai sekarang banyak keluhan korban penipuan baik itu konsumen atau Subkon terhadap pengembang PT. PDM yang salah satu oknum direktur utama Suseno beralamat kantor JLN. P. Tirtayasa No. 60 C. Suka Bumi Bandar lampung HP 0812201257lXXX. Dan akibat kegiatan pengembang tersebut sejumlah 45 orang yang menjadi korban penipuan baik itu konsumen maupun Sub kontraktor
Menurut salah satu korban M. Junarson sebagai sub kontraktor ketika menyampaikan ke wartawan media ini, senin(15/07/2024) bahwa pimpinan PT. PDM Suseno selaku Deriktur utama dan anak buahnya melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) dan pasal 378 KUHP. ucapnya.
Sambung Junarson meminta tangkap dan penjarakan Oknum Direktur PT. PDM yang menipu sejumlah warga.
Junarson menguraikan beberapa pengaduan perumahan yang dilayangkan oleh konsumen diantaranya. Konsumen sudah membayar tapi tidak ada bangunannya. Bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas dan selisih bangunan, kemudian tanah yang dijual masih sengketa. Pengembang ingkar janji, dan tidak terima sertifikat, Pengembalian dana tidak pernah diselesaikan. Fasilitas khusus dan fasilitas umum tidak tersedia dan banyak Subkon tidak dibayar.terangnya.
Adapun nama- nama korban penipuan sebagai berikut:
1. M. Junarson/Pajar fiady Subkon pembangunan rumah sebanyak 16 unit dengan kerugian sebesar Rp. 660.000.000 bekontrak.
2. Pajar riady perjanjian komen sebesar 200.000.000.
3. Hendry fikri Subkon bangunan sebanyak 8 unit dengan kerugian Rp. 440.000.000. Berkontrak.
4. Sagian Subkon 9 unit bangunan dengan kerugian Rp 540.000.000.
5. Erwin Subkon dengan nilai kerugian 410.000.000. Berkontrak
6. Sutarman pengadan material kerugian Rp. 130.000.000. Nota
7. Sri subcont kerugian dengan nilai sebesar Rp. 320.000.000. Berkontrak
8. Rozi matrial belum dibayar dengn nilai sebesar Rp. 80.000.000. Nota
9. Mukri sebesar Rp 50.000.000
10. Edison (prabumulih) dengan nilai Rp. 160.000.000.
11. Ibu atut (Prabumulih) dengan nilai Rp. 60.000.000.
12. Koiman dengan nilai Rp 150.000.000
13. Pine simanjuntak kerugian uang sebesar Rp. 80.000.000.
Total seluruh nya mencapai Rp.3.280.000.000
Terpisah ketika di konfirmasi Deriktur utama PT. PDM Suseno tidak ada jawaban yang, kemudian saat konfirmasi Komisaris perusahaan Sumartono juga belum ada jawaban
Perlu diketahui saat ini Kegiatan pembangunan perumahan Griya Enim indah Prima Muara Enim yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani, Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31315
karyawanya sudah tidak ada lagi dan kantornya sudah kosong. Tambah Junarson bahkan menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi di Muara Enim ini, sepertinya Pemerintah tutup mata dan membiarkan mafia- mafia berkeliaran yang mengorbankan banyak warganya,tegasnya.(M.Junarson)