Morowali – Penanganan dugaan politik uang pada Pemilihan Kepala Desa Padalaa, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, menuai kritik tajam. Dua pelapor, Syahdan Nunu dan Bakri Rundah, menilai Panitia Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) terkesan membiarkan pelanggaran berlangsung hingga hari pencoblosan.
Dugaan itu dilaporkan pada 30 dan 31 Juli 2025, dua hari sebelum pemungutan suara 1 Agustus lengkap dengan saksi dan barang bukti. Namun, menurut para pelapor, tak ada langkah tegas untuk mendiskualifikasi calon kepala desa nomor urut 2 yang mereka tuding terlibat.
“Kabid Pemdes Rustam bilang ini ranah kepolisian untuk membuktikan. Itu jawaban yang tidak tepat. Panitia dan Pemdes seharusnya berani mengambil sikap sebelum pencoblosan,” tegas Syahdan, Jumat (15/8/2025).
Pelapor juga menyebut, Rustam sempat menyarankan kepada Ketua BPD Rundah, Fatmawati Rundah, agar pelaporan dilakukan setelah pemungutan suara. Bagi mereka, hal itu bertentangan dengan peran panitia sebagai “wasit” yang wajib menindak pelanggaran saat itu juga.
Mereka mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap calon membuat pernyataan tidak melakukan politik uang. Menurut mereka, pelanggaran terhadap syarat ini semestinya otomatis menggugurkan pencalonan.
“Kami sudah membuktikan calon nomor 2 melakukan politik uang langsung dan meyakinkan. Kalau Pemdes tidak bertindak, itu sama saja membiarkan aturan dilanggar,” ujar Bakri.
Kritik mereka tak berhenti di situ. Syahdan dan Bakri menilai adanya standar ganda setelah Kabid Pemdes menuding calon nomor 1 dan 3 melakukan pelanggaran berat karena memeriksa dokumen calon lain. Padahal, menurut mereka, itu hanya upaya memastikan semua calon memenuhi syarat sebelum menandatangani berita acara penetapan.
“Kami meminta dokumen lewat panitia, bukan membobol. Justru laporan kami soal politik uang dianggap remeh, seolah-olah tidak penting,” kata Syahdan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMDP3A maupun Panitia Pilkades Padalaa belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak adanya diskualifikasi terhadap calon yang dilaporkan melakukan politik uang sebelum hari pencoblosan.
Yohanes