Sultra – Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Tiga lembaga yakni NCC, GMA dan LPMP melakukan aksi demontrasi di Dinas ESDM dan Polda Sultra terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga kebal hukum dan dibekingi oleh oknum polisi di Polda Sultra. Selasa, 23/07/2024.
Didepan kantor Polda Sultra, dalam orasinya, Sarwan mengungkapkan bahwa dengan lantangnya oknum utusan PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) inisial S menyebut institusi Polri yaitu Wakapolda Sultra bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Wakapolda Sultra.
“Kami merasa tertantang atas pernyataan oknum utusan PT. KKU yang menyebut nama Wakapolda. Atas dasar itu juga kami menduga bahwa oknum tersebut juga membekingi PT. KKU,” ucap Sarwan.
Dalam keterangannya, Menurut Presidium Lembaga NCC, Sarwan, SH, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KKU sangat berdampak pada keuangan negara, bahkan pada lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra).
Faktanya, kata Sarwan, pihak PT. KKU belum diberikan sanksi berupa pencabutan izin atas kewajiban perusahaan terkait penempatan jaminan reklamasi.
Bahkan, beber Sarwan, SH, PT. KKU tidak melaporkan reklamasi dan tidak memiliki dokumen Rencana Reklamasi sampai dengan periode 2023.
“Wajar saja jika PT. KKU kebal Hukum, karna kami menduga dibekingi oleh polisi,” ucap Sarwan.
Ironisnya, sambung Sarwan mantan ketua LPMP Sultra itu, ia mengungkapkan, selain persoalan penempatan jaminan reklamasi dan dokumen Rencana Reklamasi (RR), PT. KKU juga telah melakukan transaksi penjualan sementara belum di finalkan pada tahun 2023 dan adanya Penggarapan di hutan kawasan selama bertahun-tahun.
Selain itu juga, PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) tidak patuh menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 147.000 Ton dengan Royalti sebesar Rp. 5.987.428..403,69.
“Jadi korupsi di Sultra ini yang semakin tinggi karena adanya pembiaran dan indikasi dugaan kongkalingkong yang dilakukan oleh PT. KKU dengan Polda Sultra, termaksud perihal pembiaran perambahan kawasan hutan tanpa kantongi PPKH selama bertahun-tahun,” kata Sarwan.
Lanjut Sarwan, “apa yang kami uraikan diatas itu sesuai dengan temuan dari Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
Olehnya itu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dengan tegas meminta kepada Kementerian ESDM dan KLHK untuk segera memberikan sanksi dan mencabut Izin PT. KKU.
“Secara kelembagaan kami meminta kepada kepada Mabes Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Karyatama Konawe Utara yang diduga telah merugikan negara bahkan memberikan dampak lingkungan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di kabupaten Konawe Utara,” pinta Sarwan selaku Jenderal Lapangan.
Selain itu, Sarwan juga meminta terkhusus kepada Kapolri agar segera mencopot Wakapolda yang diduga terlibat dalam membekingi PT. KKU, karena sesuai pernyataan utusan PT. KKU saat itu beberapa Minggu lalu selalu menyebut institusi Polri yaitu Wakapolda. Tutupnya.(Man)