Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Redaksi

Desa Harus Tau 6 Poin Penting dalam Revisi UU Desa

33
×

Desa Harus Tau 6 Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta- Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola desa, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini, yang disahkan pada akhir Maret 2024 setelah melalui serangkaian proses di DPR, mengusung beberapa perubahan penting yang berdampak langsung pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam revisi tersebut:

1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi (Pasal 5A)

Pasal baru, Pasal 5A, menegaskan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat desa.

2. Tunjangan Purna Tugas (Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62)

Perubahan pada pasal-pasal ini menambahkan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.

Langkah ini diambil untuk menghargai kontribusi mereka selama menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.

3. Syarat dan Jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades (Pasal 34A)

Pasal baru ini menetapkan bahwa calon kepala desa paling sedikit harus berjumlah dua orang.

Jika jumlah calon tidak terpenuhi, proses pendaftaran dapat diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon potensial.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan pluralitas dalam pemilihan kepala desa.

4. Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 39)

Revisi mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan rotasi kepemimpinan yang lebih baik di tingkat desa

5. Pendapatan Desa (Pasal 72)

Perubahan pada pasal ini mengatur sumber pendapatan desa dengan lebih rinci, termasuk alokasi dari berbagai sumber seperti anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak daerah, dana alokasi umum, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian keuangan desa serta memastikan distribusi yang lebih adil dan efisien. Dilansir dari Bungko News

6. Peralihan Masa Jabatan dan Peninjauan Undang-Undang (Pasal 118 dan Pasal 121A)

Revisi menetapkan aturan yang lebih jelas terkait peralihan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mewajibkan pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI secara berkala, demi memastikan evaluasi dan peninjauan yang teratur terhadap implementasinya.

Revisi UU Desa ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dengan memperkuat tata kelola desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi pusat pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250