Morowali – Kondisi kerja buruh di kawasan industri nikel Morowali masih memprihatinkan. Berdasarkan catatan serikat pekerja, upah pokok buruh hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp3,6 juta per bulan, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp3,7 juta.
Banyak buruh mengaku penghasilan sekitar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan baru cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, jumlah itu hanya bisa diraih dengan lembur panjang hingga 13 jam per hari.
Jam kerja yang tinggi ini juga menjadi sorotan. Riset Federasi Pertambangan dan Energi KSPSI mencatat rata-rata buruh bekerja 56 jam per minggu, jauh di atas batas 40 jam per minggu yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memicu kelelahan kronis dan memperbesar risiko kecelakaan kerja. Data Rasamala Hijau Indonesia dan Trend Asia bahkan mencatat puluhan buruh meninggal dalam dua tahun terakhir akibat ledakan tungku, kecelakaan alat berat, hingga kebakaran di area smelter.
Koordinator Komite Advokasi dan Ketenagakerjaan GerakIn, Muhlis, menegaskan situasi ini harus menjadi perhatian serius.
“Fakta bahwa upah masih di bawah standar dan jam kerja melampaui batas wajar jelas memperlihatkan lemahnya perlindungan bagi buruh. Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan lebih serius, bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi upah dan K3, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja,” ujarnya, Senin(25/08/2025)
Muhlis menekankan perlunya perbaikan sistemik di kawasan industri Morowali.
“Buruh tidak menolak kerja keras. Yang mereka tuntut hanya keadilan: upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan keselamatan di tempat kerja,” tambahnya.
Seruan ini senada dengan desakan berbagai serikat pekerja yang menilai tanpa reformasi menyeluruh, pertumbuhan ekonomi di kawasan industri nikel Morowali akan terus timpang dengan kesejahteraan tenaga kerja.
Yohanes