
Morowali, Sulawesi Tengah- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd. Rauf, melantik dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), masing-masing Kepala Desa Larobeno di Kecamatan Bungku Barat dan Kepala Desa Sambalagi di Kecamatan Sambori. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan seluruh kepala desa di Kabupaten Morowali dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Iksan menyampaikan bahwa sebanyak 45 kepala desa di Morowali memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun hingga tahun 2027 mendatang.
“Hari ini kita bersyukur dengan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan ini. Saya ingin mengingatkan bahwa di belakang kita semua ada rakyat. Baik Bupati maupun Kepala Desa, semuanya tetap berpihak kepada rakyat. Kepala Desa adalah penghubung terdekat dengan masyarakat, sehingga harus benar-benar mengikuti ketentuan dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Bupati Iksan, Rabu (30/10/2025).
Ia juga menyoroti masih lemahnya pelayanan publik di sejumlah wilayah, terutama dalam hal pendataan penduduk di kawasan industri. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci utama keberhasilan program pemerintah.
“Berulang kali saya tekankan, pelayanan terkait data penduduk, khususnya di daerah industri, harus diperhatikan dengan serius. Kepala Desa harus proaktif membantu tim dari Kabupaten untuk memastikan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Bupati menambahkan, kevalidan data menjadi fondasi utama agar program pembangunan tepat sasaran.
“Saya percaya penuh kepada Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Jika datanya tidak valid, maka program pasti tidak akan tersasar dengan baik. Kunci program berjalan baik adalah data yang bagus,” ujarnya.
Iksan menutup sambutannya dengan menegaskan pentingnya pembaruan dan evaluasi data secara berkala.
“Kunci kesuksesan dalam memberikan program terbaik bagi masyarakat adalah data. Saya harap data dikelola dengan baik dan dievaluasi setiap tiga bulan,” tutupnya.
(Yohanes)















