Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

BPD Pasir Puti Gugat PMH Kepala Desa di Pengadilan Negeri Labuha

372
×

BPD Pasir Puti Gugat PMH Kepala Desa di Pengadilan Negeri Labuha

Sebarkan artikel ini

Halsel – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Puti Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menggugat Kepala Desa atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Melalui kuasa hukum BPD, Mohtar Arief, Kamis 23 Januari 2024. Ia membenarkan gugatan tersebut telah terdaftar pada Rabu, 22 Januari 2025 di PN Labuha dengan register perkara Nomor : 2/pdt.G/2025/PN.Lbh.

Mohtar menjelaskan, dasar dari gugatan PMH terhadap Kepala Desa Pasir Puti, Sunarjo La Nihu, adalah penguasaan Dana Desa secara sepihak dan tidak mengerjakan pembangunan desa.

Lanjut Mohtar, dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 800,4 Juta, BPD menduga ada penguasaan secara sepihak.

Lebih lanjut kata mohtar, anggara sebesar Rp. 800 juta lebih itu hanya di kerjakan dua lampu jalan, itupun hanya satu yang berfungsi.

Bahkan ada pernyataan Bendahara desa Pasir Puti, Yamin Lakaba, setelah mengikuti Rapat evaluasi Kegiatan Pemerintah desa Pasir putih yang di gelar pada tanggal 2 Desember 2024 lalu, oleh BPD bersama masyarakat, ia menjelaskan Dana Desa tahun anggaran 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2 semua dananya suda dicairkan.

Sehingga saat ini, Kepala Desa baru merencanakan pembelanjaan untuk kegiatan tahap 2 sebanyak Rp.500 juta, bahan yg akan di belanjakan yaitu Pipa air bersih, keramik masjid, dan Lampu jalan.

Sementara untuk kegiatan tahap 1 tidak di kerjakan dan sampai saat ini memasuki akhir Januari 2025 yang di kerjakan baru 2 unit lampu jalan itupun 1 unit kategori tidak normal. Sambung Mohtar.

Selain Gugatan, kata Mohtar, Sunarjo La Nihu juga di laporkan BPD dan Lembaga Pemerhati Masyarakat Desa (LPMD) ke Polres dan Kejari Halsel atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa.

Tak sampai di situ, BPD juga telah mengadukan Sunarjo La Nihu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan terkait buruknya pengelolaan dana desa oleh Sunarjo. Ujar Mohtar.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250