Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan Tunjukkan Komitmen dalam Penerapan Penyelesaian Masalah Secara Restorative Justice

43
×

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan Tunjukkan Komitmen dalam Penerapan Penyelesaian Masalah Secara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MOROWALI — Polres Morowali melalui Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan penyelesaian masalah berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Pada Rabu 28 Mei 2025, bertempat di Kantor Polsek Bungku Selatan, telah dilaksanakan proses mediasi atas kasus dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bungku Selatan bersama Bhabinkamtibmas Desa Tangofa, Aipda Santu.

Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama, dan bagian dari komitmen penyelesaian damai kedua belah pihak.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu strategi kepolisian dalam menangani perkara pidana secara humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Restorative justice adalah pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung dalam penyelesaian masalah. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi menciptakan perdamaian dan keadilan yang lebih menyeluruh,” ujar Kapolres.

Kegiatan ini menjadi contoh penerapan penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250