Morowali – Bea Cukai Morowali bersama Subdenpom Morowali menggelar Operasi Pasar Bersama (Opsar) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Morowali. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Bahodopi sejak 11 hingga 15 Agustus 2025.
Opsar dilakukan dengan pendekatan persuasif, disertai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan penjualan rokok ilegal. Tim gabungan menyasar sejumlah titik seperti pasar tradisional, kios, dan warung. Warga dan penjual diberi penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Tim juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai pesan edukatif.
Hingga Rabu (13/8/2025), tim berhasil mengamankan 23.000 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi.
Humas Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan program rutin. “Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah pemasaran seperti Morowali,” ujarnya.
Bea Cukai Morowali juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredarannya.
Yohanes