Jakarta – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, meminta keadilan atas peristiwa yang menimpa putranya. Ia menegaskan, pihak keluarga tidak menempuh jalur gugatan hukum, namun berharap pelaku yang bertanggung jawab diproses.
“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korban,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menemui keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan belasungkawa dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau masalah pesan itu ada. Dia (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu saja,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, Kapolri berjanji mengusut tuntas penyebab kematian anaknya.
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam. Jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Propam Polri kini menangani kasus tersebut. Tujuh anggota Brimob telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia memastikan proses hukum dan etik akan ditegakkan hingga tuntas.
Yohanes