Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) Menolak Asing Ditanah Kelahiran Sendiri

63
×

Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) Menolak Asing Ditanah Kelahiran Sendiri

Sebarkan artikel ini

Morowali- Hadirnya PT.Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) yang telah diambil alih oleh PT. Batulicin Enam Sembilan (BES) untuk melakukan aktivitas pertambanggan diwilayah yang sebelumnya dimiliki oleh PT. IJM, kini terindikasi telah dikendalikan secara penuh oleh PT. BES hingga gugurnya kontrak perjanjian Sewa pakai lahan jalan houling PT.IJM dan masyarakat Torete, Kacamata Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah yang belum mendapatkan titik penyelesaian

Menurut Amrin yang diteruskan di media ini, Rabu(05/02/2024) bahwa Dari hasil investigasi “Kami melihat, penggunaan jalan houling saat ini masif dilalui oleh aktivitas PT. Raihan Catur Putra (RCP), aktivitas houling ini tentunya secara tidak langsung berdampak bagi masyarakat dan sangat merugikan para pemilik lahan yang dimana harga sewa pakai masi mengacu dengan kontrak yang dibuat oleh PT.IJM sementara saat ini yang beraktivitas hanya PT.RCP dan ini patut dipertayakan apa perjanjian PT.RCP dan PT.BES,”terangnya.

Lanjutnya, sebelumnya ada beberapa permasalahan antara perusahaan dan masyarakat torete yang harus direspon dan diselesaikan secara bersama, antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan pihak perusahaan yang dimana adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat, rusaknya tanaman hingga jual beli lahan yang tidak diketahui oleh pemilik lahan itu sendiri, sementara aktivitas masyarakat sebagai petani telah berlangsung sejak lama, maka sudah seharusnya perusahaan menghargai hak-hak masyarakat hingga tanaman yang ada dalam wilayah tanam produktiv petani. Tanah yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa regulasi.

Regulasi ini mengatur perlindungan kawasan hutan, izin lingkungan, serta sanksi terhadap pelanggaran lingkungan dan tata ruang. Berdasarkan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 19 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2015, mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan dilakukan melalui pemberian Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah.

Sampai saat ini belum ada upaya baik pemerintah atau perusahaan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat torete tentang kelengkapan dokumen perusahaan yang ada diwilayah desa administrasi torete.

Penyerobotan dan perusakan lahan hingga pada perampasan lahan tanam tumbuh, hak milik Masyarakat Desa Torete dengaan hasil investigasi yang dilakukan, maka kami menduga banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan
perusahaan dan pemerintah.

Hal ini sejalan dengan lemahnya penegakan hukum dan sangsi kepada perusahaan maka secara tidak langsung dugaan kita akan membenarkan jika pemerintah telah berpihak kepada pengusaha (pemilik
modal) tidak lagi berpihak pada masyarakat petani dan nelayan (masyarakat sipil), bayaknya permasalahan ini membawa persatuan dan perlawanan rakyat yang tidak lagi percaya dengan sistem kerja pemerintah yang selalu menjajikan kesejahteraan ketika pertambangan berada di Desa kita, tetapi semua mimpi kesejahteraan itu berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan masyarakat torete hari ini, hadirnya beberapa perusahaan telah menjadi mimpi buruk masyarakat sebab yang ada hanyalah penyerobotan lahan, pembodohan, intimidasi, perampasan ruang hidup dan ruang aman, Atas permasalahan ini semua maka kami dari beberapa Organ menjadi KOALISI untuk berjuang bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) Maka Kami Menuntut:

1. PT.IJM atau PT. BES & PT.RCP, Segera Lakukan Sosialisasi AMDAL dan sewa pakai lahan jalan houling.
2. PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP Harus bertanggung jawab atas rusaknya tanaman dan penyerobotan lahan, hingga
jual beli lahan yang tidak diketahui, oleh pemilik lahan itu sendiri.
3. PT.RCP harus memperhatikan keselamatan kerja karyawan dan kejelasan kerja karyawan.
4. Pimpinan PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP tanpa terkecuali harus hadir dan bertanggung jawab secara terbuka
kepada masyarakat atas masalah yang terjadi di Desa kami.
5. PT.IJM atau PT.BES dan PT.RCP Harus Wujudkan pemberdayaan lokal tanpa syarat.
(Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250