Morowali, Sulawesi Tengah — Aktivitas tambang di Bahodopi sempat terhenti pada 21–22 Januari 2026 setelah sejumlah buruh PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC) melakukan aksi protes.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, seperti upah di bawah ketentuan, tidak dibayarkannya lembur, serta jam kerja berlebihan tanpa hari libur.
Selain itu, sebagian buruh mengaku tidak menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji, serta tidak mendapat kejelasan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Akumulasi persoalan ini berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, yang diperkirakan mengalami kekurangan pembayaran hingga puluhan juta rupiah.
Aksi protes tersebut menjadi puncak dari keluhan yang sebelumnya telah disampaikan, namun tidak mendapatkan penyelesaian.
Situasi semakin berkembang setelah salah satu buruh dilaporkan ke pihak kepolisian, memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap pekerja.
Kasus ini mencerminkan tantangan perlindungan buruh di tengah pesatnya perkembangan industri nikel di Morowali, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hak ketenagakerjaan.(*)















