Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Sadam Dampingi PN Poso, Pemeriksaan Lapangan Jadi Jembatan Warga dan Investasi

0
×

Sadam Dampingi PN Poso, Pemeriksaan Lapangan Jadi Jembatan Warga dan Investasi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Kehadiran Pemerintah Desa menjadi kunci dalam proses Pemeriksaan Lapangan atau Sidang Lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Poso di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kepala Desa Solonsa, Sadam, tampak hadir langsung sejak awal dan mendampingi perwakilan Pengadilan Negeri Poso dalam menelusuri batas-batas dan objek sengketa lahan. Kehadiran Sadam bukan sekadar formalitas. Ia hadir sebagai penjamin bahwa proses hukum berjalan terbuka, tertib, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya yang diketahui oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Sejak pagi, ratusan warga Solonsa juga turun ke lokasi untuk menyaksikan jalannya Pemeriksaan Lapangan. Mereka berdiri di sekitar area pemeriksaan dengan tertib, mengikuti setiap arahan petugas pengadilan. Warga ingin melihat langsung bagaimana fakta di lapangan diperiksa, bukan hanya dibaca dari berkas.

Dalam Pemeriksaan Lapangan ini, perwakilan majelis hakim memeriksa langsung sejumlah lokasi yang menjadi objek perkara. Batas-batas tanah, kondisi penguasaan, dan keterangan dari para pihak dicocokkan satu per satu. Pemerintah desa melalui Kepala Desa Sadam memberikan penjelasan mengenai sejarah tanah, dokumen yang pernah diterbitkan desa, serta siapa saja pihak yang selama ini tercatat sebagai pengelola lahan.

Kehadiran Kepala Desa Sadam dalam proses ini dinilai penting oleh warga. Sebagai pemimpin yang paling memahami wilayahnya, ia menjadi penghubung antara pengadilan, masyarakat, dan perusahaan.

“Pemerintah desa harus hadir agar semua jelas. Kami ingin proses ini berjalan jujur dan tidak merugikan masyarakat, desa, maupun perusahaan yang sudah berinvestasi dengan cara baik,” ujar salah satu warga yang menyaksikan Pemeriksaan Lapangan.

Selama ini, Pemerintah Desa Solonsa memang dikenal tegas dalam urusan administrasi pertanahan. Pemerintah desa tidak sembarangan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) jika tanah tersebut bukan hak pemohon. Sikap ini diambil demi melindungi hak masyarakat desa secara kolektif agar tidak timbul sengketa baru di kemudian hari.

Sikap tegas namun adil itu pula yang membuat proses investasi PT Sentosa Utama Nikelindo (PT Sun) di Solonsa bisa berjalan dengan dasar yang kuat. PT Sun sebelumnya telah menempuh proses panjang sejak November 2024 melalui silaturahmi, sosialisasi hingga dua kali pada Januari 2025 dan Januari 2026, berita acara yang jelas, kesepakatan bersama, hingga pembayaran dan pelunasan pada Maret 2026.

Semua proses itu dilakukan dengan melibatkan kelompok tani Tepoasoa dan Pemerintah Desa Solonsa. Hal itu terlihat dari papan pemberitahuan di lokasi yang menegaskan tanah tersebut dikuasai secara sah oleh PT Sun berdasarkan peralihan yang sah pada 12 Maret 2026 dari Kelompok Tani Tepoasoa yang tercatat dan diakui oleh Pemerintah Desa Solonsa, dengan dasar SKT No. 181.1/196.2/SKT/DS.SLS/II/2026 dan SKT No. 181.1/196.3/SKT/DS.SLS/II/2026.

Dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, perusahaan merasa lebih yakin untuk berinvestasi. Bagi PT Sun, kehadiran Kepala Desa dalam Pemeriksaan Lapangan menjadi bukti bahwa investasi yang dilakukan tidak berjalan sendiri, melainkan bersama pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum dan kami kooperatif dalam setiap tahapan. Kehadiran pemerintah desa dalam Pemeriksaan Lapangan ini sangat membantu agar fakta di lapangan terang dan investasi bisa berdiri di atas dasar hukum yang kuat,” ujar Direktur PT Sun, Djoko Siswanto dalam kesempatan sebelumnya.

Bagi masyarakat, kehadiran Kepala Desa Sadam juga menjadi jaminan bahwa suara mereka didengar. Warga tidak ingin tanah yang mereka kelola dan perjuangkan secara turun-temurun berpindah tangan tanpa kejelasan. Dengan pemerintah desa yang mendampingi langsung, warga merasa lebih tenang.

Bagi Pemerintah Desa Solonsa sendiri, Pemeriksaan Lapangan ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa desa mampu menjaga ketertiban dan menjadi fasilitator yang adil. Desa tidak memihak secara membabi buta, tetapi berdiri pada fakta dan dokumen yang sah.

Kehadiran tiga unsur ini — Pemerintah Desa, Masyarakat, dan PT Sun — dalam satu proses yang sama menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak harus berujung pada keributan. Justru melalui mekanisme hukum seperti Pemeriksaan Lapangan, semua pihak bisa duduk bersama dalam koridor hukum, saling mendengarkan, dan mencari titik terang.

Warga berharap, hasil Pemeriksaan Lapangan ini dapat mempercepat kejelasan status lahan sehingga investasi PT Sun di Solonsa bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata. Jika investasi berjalan lancar, maka kesejahteraan masyarakat Desa Solonsa dan desa sekitarnya akan meningkat, lapangan kerja terbuka, dan pembangunan di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali semakin maju.

“Kami ingin investasi ini membawa kesejahteraan untuk masyarakat Desa Solonsa dan desa sekitarnya. Jika proses awalnya sudah baik dan beretika, kami yakin ke depannya akan semakin baik,” pungkas Djoko Siswanto.

Hingga Pemeriksaan Lapangan berakhir, suasana di Desa Solonsa tetap aman dan kondusif. Pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan sama-sama berharap agar seluruh pihak menghormati hasil proses hukum yang berjalan dan menjaga kebersamaan demi pembangunan Morowali yang lebih baik.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *