MOROWALI, bedahnusantaraindonesia.id — Kehadiran PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali yang digadang-gadang membawa angin segar dan multiplier effect bagi ekonomi daerah, kini berbalik menjadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi masyarakat lokal.
Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) secara resmi menyatakan sikap melawan dan membongkar serangkaian dugaan praktik penyelewengan, penindasan ketenagakerjaan, pengerusakan lingkungan, hingga kongkalikong oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sambalagi yang melukai rasa keadilan publik.
Korlap FMSM, Irfan Mualim yang diterima media ini, Rabu 30 September, ia menilai PT IGIP tidak hanya gagal menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), tetapi juga diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum secara terstruktur bersama oknum lokal demi mengeruk keuntungan pribadi.
PT IGIP secara terang-terangan diduga mengingkari komitmen bersama yang telah disepakati pada tahun 2023 terkait prioritas dan kuota penyerapan tenaga kerja lokal. Hingga saat ini alokasi serta realisasi perekrutan tenaga kerja belum dipenuhi secara maksimal.
Perusahaan justru terkesan menutup mata dan menyampingkan hak-hak masyarakat lingkar industri yang seharusnya mendapatkan porsi utama dalam ketersediaan lapangan kerja.
Padahal dalam Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, disitu dijelaskan kewajiban perusahaan/investor yang beroperasi di wilayah Morowali untuk memprioritaskan dan menyerap persentase minimal tenaga kerja lokal/daerah. Fakta di lapangan, selama ini PT IGIP hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada jabatan staff. FMSM meminta agar PT IGIP memberikan juga kesempatan kepada karyawan lokal mengisi posisi-posisi yang dinilai strategis.
Borok yang lebih busuk dibongkar FMSM. PT IGIP secara sepihak diduga memutus kerja sama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali, padahal PBM lokal memiliki rekam jejak bersih tanpa celah teknis. Pemutusan sepihak ini diduga kuat terjadi karena adanya intervensi oknum Kepala Desa Sambalagi yang pasang badan untuk menggeser keterlibatan pengusaha lokal. Kenapa Kepala Desa Sambalagi berani melakukan hal tersebut? Karena diduga telah menjalin kerjasama bisnis solar industri dengan PT IGIP Morowali.
Padahal dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 19 tentang penguasaan pasar dan tindakan menghalangi pelaku usaha lain), sudah dijelaskan bahwa perusahaan apapun dilarang keras untuk melakukan praktek monopoli. Begitu juga pada UU No. 11 Tahun 2020 / UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dimana setiap perusahaan memiliki kewajiban kemitraan industri besar dengan UMKM lokal.
Kemudian, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendadak terhadap karyawan atas nama Sdr. Mario menjadi bukti telanjang diskriminasi tenaga kerja. Sebelum PHK dikeluarkan, Sdr. Mario mendapat panggilan klarifikasi yang tidak jelas dari Kepala Desa Sambalagi, bahkan didatangi langsung oleh Kades dan orang tuanya di visit kantor IGIP pada malam hari. Pengikutsertaan aparat desa dalam konflik hubungan industrial adalah tindakan abuse of power dan intimidasi persekusi yang melampaui kewenangan yurisdiksi ketenagakerjaan (labour jurisdiction). FMSM meminta pihak manajemen PT IGIP segera lakukan evaluasi total terhadap Ibu Joana (Penerjemah/Jembatan Komunikasi Pimpinan) dan Pak Hanif (HR Supervisor) dan mendesak pemecatan / copot Pak Hanif dari jabatannya karena diduga menerbitkan surat PHK secara sepihak dan melanggar aturan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Fakta lapangan yang paling menghancurkan, FMSM menemukan penimbunan kawasan hutan mangrove (wilayah konservasi dilindungi negara) di Dusun 3 Ujung Barat Sambalagi menggunakan alat berat (excavator) milik PT IGIP. Lahan konservasi yang ditimbun tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak luar atas nama Roy Bualo (bukan warga Desa Sambalagi) kepada Bapak Ridwan pada 14 Agustus 2026 senilai Rp95.000.000,- (berdasarkan bukti kuitansi resmi), dengan mencatut klaim “tanah desa” hingga ke garis bibir tubir laut. Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang termuat dalam Pasal 98 & Pasal 109, perbuatan tersebut mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar atas perusakan kawasan konservasi. Bahkan dalam KUHP Pasal 385 (Penggelapan Hak Atas Tanah/Penyerobotan Lahan Negara), hal tersebut sudah terang benderang, bahwa sangat dilarang memperjualbelikan kawasan konservasi/milik negara secara ilegal.
Selain itu, ditemukan indikasi pengalihan aset kendaraan operasional milik PT IGIP dengan nomor Plat B 9833 SBM / eks VIP 05, yang kini dikuasai sebagai milik pribadi oknum Kades. Hal tersebut adalah pelanggaran berat sebagaimana dimaktub pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni adanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan tindak pidana penggelapan aset/fasilitas swasta yang melibatkan pejabat publik/desa. Kemudian, PT IGIP belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas dampak banjir yang merusak alat pencarian nafkah warga luar desa di Sambalagi. Salah satunya kendaraan operasional Gran Max milik Sdri. Rosma Dewi yang mengalami kerusakan parah tanpa ada iktikad baik pertanggungjawaban dari manajemen perusahaan. FMSM juga meminta manajemen PT IGIP untuk tidak lagi menjadikan masukan Kepala Desa Sambalagi, Roy Bualo, maupun Ibu Joana sebagai satu-satunya acuan keputusan, karena disinyalir hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok semata.
Melihat beruntunnya dugaan pelanggaran hukum dan tindakan sewenang-wenang tersebut, Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menegaskan: 1. MENUNTUT PT IGIP menepati janji atas prioritas karyawan lokal dan menempatkan pada posisi strategis. 2. MENUNTUT PT IGIP untuk membatalkan PHK sepihak terhadap Sdr. Mario, memulihkan hak-hak ketenagakerjaannya, dan menghentikan seluruh bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. 3. MENDESAK PT IGIP memberikan klarifikasi terbuka terkait peminjaman alat berat (excavator) untuk aktivitas penimbunan illegal kawasan mangrove bersama Roy Bualo. 4. MENGINSTRUKSIKAN PT IGIP untuk mengembalikan hak kelola PBM Lokal Morowali dan APBMI Morowali dalam aktivitas bongkar muat secara transparan tanpa intervensi oknum pimpinan desa. 5. MENDESAK PT IGIP bersama PEMERINTAH KAB MOROWALI dalam hal ini Bapak Bupati untuk memediasi penyelesaian persoalan-persoalan tersebut. 6. MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM (POLDA SULTENG, KEJATI, & KLHK) untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi pidana terhadap: Perusakan dan jual-beli ilegal hutan mangrove/wilayah konservasi pesisir, Indikasi mafia BBM jenis solar yang melibatkan oknum Pemdes Sambalagi, Dugaan gratifikasi/pengalihan aset kendaraan operasional PT IGIP ke pribadi oknum Kades. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi dan persekusi terhadap warga lokal terus dilanjutkan, FMSM bersama seluruh elemen masyarakat akan mengonsolidasikan aksi gelombang perlawanan dan pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP!
(Redaksi/ Whatsapp:081371835194)












