MOROWALI – Tensi di kawasan International Green Industrial Park (IGIP) Morowali benar-benar memanas. Aksi unjuk rasa damai yang digelar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Desa Sambalagi bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali pada Jumat, 26 September 2026, justru diwarnai drama yang memalukan. Bukan dari perusahaan, tapi dugaan intervensi tidak etis dari pimpinan pemerintah desa setempat sendiri.
Kepala Desa Sambalagi, Hendra, diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap aksi warga yang sedang menyuarakan hak ekonominya. Tak sekadar mencoba meredam gerakan, oknum Kades tersebut secara terang-terangan menolak keberadaan APBMI Morowali dalam aksi damai yang jelas-jelas dijamin oleh undang-undang. Padahal APBMI adalah wadah resmi pengusaha bongkar muat yang sah.
Sikap pasang badan Kades ini langsung memantik reaksi keras dari Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM). Irfan Mualim, selaku Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali sekaligus pentolan FMSM, menilai tindakan Kades Sambalagi sudah kelewat batas.
Menurut Irfan, seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan membela warganya, justru terlihat membela kepentingan luar. Ini bukan hanya soal etika kepemimpinan desa yang bobrok, tapi sudah menabrak aturan hukum yang berlaku. Secara normatif, langkah Kades yang diduga pasang badan dan mengintervensi aksi warga itu adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Padahal Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah sangat jelas dan tegas. Kepala Desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya. Dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu. Dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Dan dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, fungsi utama seorang Kepala Desa itu memfasilitasi dan melindungi kepentingan warganya, bukan malah menjadi benteng untuk membungkam dan menyaring aspirasi rakyat demi kepentingan korporasi atau pihak tertentu. Tindakan mengintervensi hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah pengkhianatan terhadap asas pemerintahan yang baik atau good governance.
Lalu apa sebenarnya yang membuat PBM Lokal Desa Sambalagi dan APBMI Morowali sampai turun ke jalan? Kemarahan mereka bukan tanpa alasan dan sangat berdasar. Selama ini, PBM Lokal bersama APBMI Morowali terbukti memiliki kinerja yang baik dan sukses menyelesaikan berbagai proyek yang dipercayakan oleh PT IGIP. Rekam jejaknya jelas, profesional.
Namun belakangan, muncul praktik pengabaian yang sangat mencederai prinsip kemitraan lokal dan rasa keadilan. Secara sepihak, PT IGIP melalui PT Big Ocean Stevedoring diduga kuat telah mengambil alih dan menyerobot pekerjaan yang selama ini digarap oleh PBM Lokal Sambalagi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemberdayaan lokal.
Padahal dalam koridor penanaman modal dan operasional kawasan industri, pengutamaan pengusaha lokal serta penguatan ekonomi masyarakat sekitar bukanlah belas kasihan, melainkan mandat konstitusional dan kewajiban regulasi pemerintah. Berdasarkan prinsip UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, setiap investasi dan kawasan industri di daerah wajib bermitra dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, serta Perusahaan Lokal setempat.
Mengabaikan PBM Lokal dan mengalihkan pekerjaan secara sepihak ke pihak asing atau luar kawasan adalah bentuk penjajahan ekonomi gaya baru. Praktik ini mematikan mata pencaharian warga di tanahnya sendiri, di atas tanah yang mereka jaga sejak leluhur.
Oleh karena itu, FMSM menegaskan sikapnya berdiri tegak lurus searah dengan tuntutan PBM Lokal Sambalagi dan APBMI Morowali. Aksi ini tidak muluk-muluk. Mereka hanya menuntut hal paling dasar yang menjadi hak warga, yakni kepastian berusaha, keadilan dalam bekerja sama, dan pemberdayaan yang berkelanjutan di tanah mereka sendiri.
“Tuntutan ini sangat rasional. Hentikan pengabaian terhadap PBM Lokal dan kembalikan hak pekerjaan bongkar muat di IGIP kepada pengusaha lokal Sambalagi! Terkecuali kalau Kepala Desa Sambalagi memang tidak menginginkan perekonomian di desa ini berkembang dan sejahtera,” tegas Irfan Mualim dengan nada keras.
Tidak berhenti di situ, FMSM, PBM Lokal Sambalagi, dan APBMI Morowali juga mendesak dengan keras Pemerintah Daerah Morowali, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Syahbandar atau KSOP, serta seluruh instansi berwenang lainnya untuk tidak lagi tutup mata. Mereka diminta segera turun tangan melakukan evaluasi total dan pengawasan ketat terhadap manuver PT IGIP dan PT Big Ocean Stevedoring di lapangan.
Sikap diam dan keberpihakan oknum pejabat desa terhadap kezaliman ekonomi di daerah hanya akan menjadi bom waktu yang memperpanjang konflik sosial di area kawasan industri. Jangan sampai rakyat lokal hanya menjadi penonton dan korban di atas tanahnya sendiri. Sudah saatnya hak ekonomi masyarakat lokal dikembalikan sepenuhnya.(*)
(Redaksi/ Whatsapp:081371835194)












