Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

BKPSDM Morowali Sosialisasikan Skema Alih Daya bagi 349 Tenaga Non-ASN

1
×

BKPSDM Morowali Sosialisasikan Skema Alih Daya bagi 349 Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini

Morowali – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan PT. Resontolufu Karya Mandiri sebagai pengelola alih daya professional mulai menerapkan skema alih daya (outsourcing) sebagai salah satu upaya penataan tenaga non-ASN. Sebanyak 349 tenaga non-ASN akan dialihkan ke skema tersebut.

Kebijakan itu disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Skema Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pemerintah Kabupaten Morowali yang berlangsung di Aula Soldadu Café dan Resto, Sabtu (8/8/2026).

Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali, Asep Haerudin, mengatakan penerapan skema alih daya tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Menurutnya, Morowali menjadi salah satu daerah yang mulai mencoba skema tersebut dan akan dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk melihat efektivitas pelaksanaannya.

“Kita coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Asep, dihapan kasubag kepegawaian masing-masing OPD dan tenaga non-ASN lingkup pemkab Morowali.

Asep menjelaskan, penerapan alih daya memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN dan mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kerja.

Menurut dia, pengelolaan melalui pihak swasta diharapkan dapat membuat tenaga kerja lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Meski telah dialihkan menjadi tenaga outsourcing, 349 tenaga non-ASN tersebut tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ASN maupun PPPK apabila pemerintah membuka penerimaan di kemudian hari.

Terkait besaran gaji, Asep menegaskan bahwa upah tenaga outsourcing masih mengikuti besaran gaji sebelumnya yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Selain gaji, tenaga outsourcing juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Mengenai mekanisme pembayaran, Asep menyebut kewajiban pembayaran gaji mulai Juli 2026 menjadi tanggung jawab vendor, sedangkan pembayaran sebelum Juli masih menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Apabila terdapat pembayaran yang tertunda akibat proses perubahan anggaran, pembayaran tersebut akan dilakukan secara rapel setelah perubahan anggaran tersedia. Sementara itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing dijadwalkan berlangsung setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10.

 

Sumber: morowalikab.go.id

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *