Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Morowali Sikat 38 Gram Sabu di Bahodopi, Dua Pria Diciduk Jelang Hari Bhayangkara

234
×

Polres Morowali Sikat 38 Gram Sabu di Bahodopi, Dua Pria Diciduk Jelang Hari Bhayangkara

Sebarkan artikel ini

Keterangan foto: Kasatresnarkoba Iptu Lukman S.H., M.H. menunjukkan barang bukti sabu 38,44 gram dan peralatan paket edar yang disita dari dua terduga pengedar di Desa Keurea, Bahodopi, Rabu 10/6/2026. [FOTO/HUMAS POLRES MOROWALI]

MOROWALI – Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali mengebrak. Satresnarkoba menciduk dua pria terduga pengedar sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Rabu 10/6/2026. Dari tangan mereka, polisi menyita 47 saset sabu seberat bruto 38,44 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Tak menunggu lama, Kasatresnarkoba Iptu Lukman S.H., M.H. langsung menurunkan tim. Hasilnya: Lk. L.T.B alias L dan Lk. B diamankan bersama barang bukti lengkap paket edar.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang beri informasi. Dari situ personel langsung bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku beserta sabu 38,44 gram,” kata Iptu Lukman saat dikonfirmasi.

Barang bukti paket lengkap

Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 unit HP merek Realme dan Tecno, alat hisap bong lengkap pirex, timbangan digital, kertas karton berlakban hitam, korek api tanpa kepala, serta 2 pipet plastik hitam. Pola ini mengindikasikan transaksi narkoba sudah berjalan sistematis di kawasan Bahodopi.

Kawasan Bahodopi memang jadi sorotan. Padatnya aktivitas industri dan pendatang membuat peredaran narkoba rawan masuk. Polres Morowali menegaskan tidak akan memberi ruang.

“Narkotika ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Lukman.

Dua pasal menanti

Kedua terduga kini meringkuk di Mapolres Morowali. Mereka dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf A UU No 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana berat, karena sabu masuk kategori barang haram golongan I.

Iptu Lukman menutup dengan imbauan keras: laporkan aktivitas mencurigakan. Momentum Hari Bhayangkara ke-80, katanya, harus jadi pengingat komitmen Polri mengabdi dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *