Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
EkonomiInvestasi

Peringati May Day, SPCM Akan Suarakan Lima Poin Tuntutan di Kantor PT. MMP

172
×

Peringati May Day, SPCM Akan Suarakan Lima Poin Tuntutan di Kantor PT. MMP

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Serikat Pekerja Cendana Morowali (SPCM) akan menggelar aksi unjuk rasa damai dalam rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Aksi dengan lima poin tuntutan ini akan digelar di depan Kantor PT. Morowali Mitra Perkasa (MMP).

Pada 28 April 2026, SPCM telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kepolisian Resor Morowali.

Ketua Umum SPCM, Moh Sandi, menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremonial. Ini momentum konstitusional pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama ini kami menghadapi berbagai tantangan yang perlu perhatian serius dari pihak terkait,” ujar Sandi.

Menurutnya, aksi damai ini menjadi wadah menyampaikan keluhan secara terbuka, tertib, dan sesuai hukum. Isu yang disorot meliputi kesesuaian upah dengan kebutuhan hidup, kondisi K3, serta kepastian hak pekerja di lingkungan PT. MMP.

SPCM mendesak perusahaan, pemerintah daerah, dan pihak terkait memberi respon nyata. Adapun lima poin tuntutan SPCM:

1. Copot Ass. HRD PT. MMP Al-Akram atas pernyataan yang menghina serikat pekerja.
2. Tunaikan Janji – Jalankan kesepakatan penambahan uang signal bagi Signal Man sesuai Berita Acara.
3. Terbitkan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai landasan hukum tata tertib.
4. Hak Paska Kerja – Berikan kompensasi yang layak bagi pekerja yang di-PHK atau resign sesuai UU.
5. Kesetaraan Freelance – Angkat pekerja freelance menjadi tetap dan berikan jaminan kesehatan penuh BPJS.

Sandi menegaskan, jika tuntutan tidak dijawab serius, SPCM akan melanjutkan aksi hingga pendudukan kantor sebagai bentuk komitmen mendorong perubahan nyata bagi buruh.

“May Day mengingatkan kita pada perjuangan panjang pekerja. Kami ingin tegaskan bahwa pekerja adalah komponen utama perusahaan yang hak-haknya wajib dihormati sesuai hukum,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250