Poso, Sulawesi Tengah — Kuasa hukum tersangka berinisial S, Saiful, SH, mengajukan permohonan praperadilan (prapid) terhadap Kejaksaan Negeri Morowali terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.
Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Poso (PN Poso) dan telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pso.
Saiful menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka.
“Kemarin saya daftarkan praperadilan. Itu merupakan upaya hukum lain yang diatur dalam KUHAP untuk menguji upaya paksa, seperti penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Kejaksaan Negeri Morowali terhadap kliennya bersifat sewenang-wenang. Oleh karena itu, praperadilan diajukan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dan/atau penuntut umum.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law (proses hukum yang adil), melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Kepatuhan terhadap hukum harus kita junjung tinggi. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang. Apalagi kami mendengar ada beberapa penyedia lain yang mendapat intimidasi, tekanan, dan paksaan dari penyidik,” tambahnya.(*)















