MOROWALI, Sulawesi Tengah – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi Morowali terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Morowali. Isu ini berkembang setelah muncul kabar adanya permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua WNA berinisial ZX (42) dan WZ (40) sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Morowali. Dalam dokumen izin tinggal, keduanya tercatat berdomisili di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Keduanya juga diketahui memiliki penjamin kerja di PT Hanrui Nikel Indonesia, salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, kedua WNA tersebut ditemukan berada di wilayah Bahodopi, yang secara administratif berada di luar domisili yang tercantum dalam dokumen mereka. Bahkan, beredar informasi bahwa keduanya masuk ke kawasan industri Bahodopi melalui jalur tidak resmi.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pihak Imigrasi Morowali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Paspor kedua WNA itu sempat diamankan sejak awal Maret 2026.
Saat itu, pihak Imigrasi menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi deportasi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Namun, setelah beberapa waktu, kedua WNA tersebut dibebaskan tanpa dikenai sanksi apa pun. Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya praktik suap atau pemerasan oleh oknum petugas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran atas penghentian penanganan kasus tersebut. Mereka menilai seharusnya ada penjelasan terbuka kepada publik.
“Awalnya kami melihat penanganannya serius dan tegas. Tapi tiba-tiba selesai begitu saja. Akhirnya muncul dugaan-dugaan di masyarakat,” ujar salah satu sumber.
Sumber lain juga menilai bahwa jika tidak dijelaskan secara transparan, isu tersebut dapat mencoreng citra lembaga.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik secara terang. Jangan sampai timbul kesan ada permainan,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasubsi Penindakan Imigrasi Morowali, Maula Zikra, membantah keras adanya praktik suap maupun pemerasan.
“Sudah beberapa kali saya ditanya soal isu itu, dan saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar sama sekali,” ujar Maula kepada wartawan, Senin malam (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi deportasi maupun tindakan administratif lainnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih mengarah pada pelanggaran aturan internal perusahaan di kawasan industri Bahodopi, bukan pelanggaran keimigrasian.
“Karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, maka paspor yang sebelumnya diamankan sudah kami kembalikan,” jelasnya.
Maula juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang mencatut nama Imigrasi Morowali untuk kepentingan pribadi.
“Ada kemungkinan juga nama Imigrasi dicatut. Namun saat kami menyerahkan paspor, kedua WNA tersebut tidak mengaku pernah memberikan sejumlah uang,” tambahnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kasubbag Tata Usaha Imigrasi Morowali, Rudie Charles Ticoalu, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran bekerja sesuai aturan.
“Kami bekerja profesional dan menjalankan aturan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Morowali, Galih Nur Rahartadi, juga membantah adanya penerimaan uang dalam kasus tersebut.
“Intinya, tidak ada penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat Morowali merupakan kawasan industri strategis nasional dengan jumlah tenaga kerja asing yang cukup besar, khususnya di sektor pertambangan dan pengolahan nikel.
Di tengah tingginya aktivitas investasi dan masuknya pekerja asing, masyarakat berharap pengawasan keimigrasian dilakukan secara ketat, profesional, dan transparan. Oleh karena itu, isu dugaan pemerasan ini dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik.
Meski telah dibantah oleh pihak Imigrasi Morowali, masyarakat tetap berharap polemik ini dapat dituntaskan secara transparan demi menjaga integritas pelayanan publik dan kepastian hukum.
Sorotan terhadap kinerja Imigrasi Morowali juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, saat melakukan kunjungan kerja ke Morowali.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius dalam pengawasan WNA, terutama terkait meningkatnya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas di kawasan industri. Ia juga mempertanyakan kelengkapan data pelayanan keimigrasian yang dinilai belum transparan.
Selain itu, Yan mengkritisi hasil Operasi Wira Waspada yang menunjukkan peningkatan pelanggaran. Pada 2025 tercatat sekitar 220 kasus, sementara hingga April 2026 meningkat menjadi 346 kasus.
Pelanggaran tersebut didominasi oleh WNA asal Tiongkok, dengan 114 kasus pada 2025 dan meningkat menjadi 183 kasus pada 2026.
Menurutnya, tren ini menunjukkan pengawasan belum berjalan efektif.
“Sejauh mana penyelesaian kasus-kasus ini? Berapa yang dideportasi, dan berapa yang hanya melengkapi administrasi? Jangan sampai operasi dilakukan, tetapi pelanggaran justru meningkat,” tegasnya.(*)















