Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bea Cukai Morowali Berantas Rokok Ilegal di Kawasan Industri

101
×

Bea Cukai Morowali Berantas Rokok Ilegal di Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah— Upaya pemberantasan rokok illegal di wilayah sekitar Kawasan Industri, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat. Pada awal April 2026, Bea Cukai Morowali melakukan penindakan sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 31 juta rupiah sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 20 juta rupiah dari sektor cukai.

Penindakan di Bahodopi ini sekaligus menambah capaian penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Morowali sepanjang 2026 sebanyak lebih dari 350 ribu batang dengan nilai barang 545 juta rupiah dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 361 juta rupiah.

Pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali yang merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran rokok illegal di Kecamatan Bahodopi.

Penindakan terhadap rokok ilegal berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi dan penjualan rokok ilegal pada toko penjualan eceran. Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditindak seperti Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali dalam menjalankan fungsi pegawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal. Muhariadi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta terus memberikan informasi kepada Bea Cukai Morowali tentang peredaran barang kena cukai ilegal(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250