Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
EkonomiInvestasi

SPIM-KPBI Gelar Aksi di DPRD Morowali, Soroti PHK dan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. MIM dan PT. RJS

219
×

SPIM-KPBI Gelar Aksi di DPRD Morowali, Soroti PHK dan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. MIM dan PT. RJS

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Serikat Pekerja Industri Morowali yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Morowali, Rabu (01/04/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan tambang, khususnya PT MIM dan PT RJS, yang dinilai merugikan pekerja.

Kasus PT MIM: Perumahkan Pekerja dan Dugaan Outsourcing

Koordinator lapangan, Agus Satrio, menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2026, PT MIM merumahkan puluhan pekerja dengan alasan pembatasan produksi akibat RKAB.

Sebanyak 97 operator dump truck (DT), bersama sejumlah pekerja dari departemen lain, terdampak kebijakan tersebut. Namun di saat yang sama, perusahaan diduga tetap mempekerjakan lebih dari 100 tenaga kerja outsourcing.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan lebih mengutamakan tenaga outsourcing dibanding pekerja tetap. Bahkan, sebagian besar pekerja yang dirumahkan merupakan anggota serikat, sehingga muncul indikasi praktik union busting.

Kasus PT RJS: PHK dan Penolakan Perundingan

Sementara itu, di PT RJS, pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi secara sepihak sejak 1 Maret 2026.

Pekerja yang terdampak mencapai puluhan orang, termasuk operator alat berat dan tenaga lainnya. Serikat pekerja juga menyebut adanya penolakan perundingan bipartit oleh manajemen, serta dugaan pemaksaan penandatanganan surat PHK.

Tuntutan Serikat Pekerja

Dalam aksinya, SPIM-KPBI menyampaikan sejumlah tuntutan:

– Mempekerjakan kembali seluruh pekerja tanpa syarat

– Pemeriksaan dan penindakan oleh pengawas ketenagakerjaan.

– Evaluasi dan penertiban sistem outsourcing

– Pertanggungjawaban manajemen atas dugaan pelanggaran.

– Audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Soroti K3 dan Insiden Fatality

Selain isu ketenagakerjaan, serikat juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan K3 di lapangan, termasuk insiden kecelakaan kerja (fatality) yang disebut tidak ditangani sesuai standar kemanusiaan. Mereka mendesak dilakukan audit independen serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian.

Aksi ini mencerminkan meningkatnya ketegangan hubungan industrial di kawasan tambang Morowali, serta dorongan kuat dari pekerja agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar tambahan informasi, PT. Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki lUP seluas 5.183 hektar sejak tahun 2012, berlaku selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun.

Perusahaan ini juga memiliki mitra kerja, antara lain PT. Sinar Terang Mandin (PT. STM), PT. Roda Jaya Sakti (PT. RJS), PT. Malachite International Mining (PT. MIM) PT. Morowali Jaya Mandint (PT. MJM) PT. Jusma Indah Mining (JIM) dan PT. Pama Persada.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250