Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

GRD Desak Gubernur Sulteng Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA soal Ganti Rugi Warga Terdampak Tambang

19
×

GRD Desak Gubernur Sulteng Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA soal Ganti Rugi Warga Terdampak Tambang

Sebarkan artikel ini

Palu, Sulawesi Tengah — Gerakan Rakyat Demokratik (GRD) melalui kader peradabannya, Sahril, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid agar segera menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik warga di empat desa yang terdampak aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo.

Sahril menegaskan, rekomendasi Satgas PKA tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan mendalam yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat terdampak, lembaga pemerintah daerah, Satgas PKA Sulteng, hingga unsur independen.

Ia menjelaskan, pada 29 Desember 2025, tim Satgas PKA Sulawesi Tengah telah menyerahkan langsung laporan hasil peninjauan lapangan atas aduan warga empat desa kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam laporan itu, terdapat tiga poin rekomendasi utama, salah satunya menegaskan kewajiban PT Hengjaya Mineralindo untuk segera membayar ganti rugi atas kebun dan tanaman milik warga yang terdampak.

“Saat menerima laporan tersebut, Gubernur menyampaikan akan mempelajari isi laporan dan berjanji menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil kepada Satgas PKA,” ujar Sahril.

Namun hingga Jumat, 30 Januari 2026, lanjut Sahril, belum terlihat adanya keputusan maupun tindakan konkret dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat terdampak terus menunggu kepastian atas hak-hak mereka.

Menurut Sahril, lambannya penyelesaian konflik agraria ini justru memperpanjang ketidakpastian dan menambah kegelisahan warga yang selama ini telah menanggung dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

“Belum adanya keputusan dari Gubernur membuat masyarakat terus bertanya-tanya tentang komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak mereka dan menyelesaikan konflik agraria secara adil,” tegasnya.

Oleh karena itu, GRD mendesak Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid agar tidak lagi menunda-nunda dan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA demi menegakkan keadilan bagi masyarakat di empat desa terdampak.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250