Morowali, Sulawesi Tengah — Sejak Juli 2024 hingga Januari 2026, sekitar 170 buruh tercatat aktif bekerja di PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC) di site Morowali. Seluruh buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bekerja di berbagai posisi seperti operator alat berat, driver dump truck, crew umum, dan mekanik di sektor pertambangan nikel. PT SMC sendiri menguasai Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel seluas kurang lebih 500 hektar di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Selama bekerja, buruh mengaku mengalami berbagai pelanggaran hak normatif. Di antaranya upah di bawah UMSK Morowali, upah lembur yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan tanpa hari libur hingga 12 minggu berturut-turut, tidak didaftarkan dalam jaminan sosial, tidak adanya slip gaji dan kontrak kerja, serta pembagian Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak merata. Selain itu, buruh juga mengalami pemotongan cuti yang tidak wajar, tanggal penggajian yang tidak konsisten, serta tidak adanya kompensasi perpanjangan PKWT.
Atas kondisi tersebut, buruh telah menempuh berbagai upaya, mulai dari mediasi dengan pimpinan site yang tidak membuahkan hasil, hingga aksi protes spontan pada 21–22 Januari 2026 dengan menghentikan aktivitas kerja sementara.
Karena tidak ada respons serius dari perusahaan, buruh kemudian mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali pada 22 Januari 2026 dengan pendampingan SBIPE Tingkat Kawasan IMIP Morowali. Disnaker mengarahkan agar buruh membuat laporan resmi tertulis dan melaporkan kasus ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, buruh memberikan surat kuasa kepada SBIPE untuk pendampingan organisasi dan hukum, kembali bekerja seperti biasa, serta mendorong penyelesaian melalui jalur bipartit dan ketenagakerjaan. SBIPE juga mulai memperkuat organisasi buruh melalui pencatatan kepengurusan, pembuatan KTA, penyusunan AD/ART, hingga persiapan Rapat Umum Anggota sebagai langkah penguatan legalitas dan perjuangan hak-hak buruh.
(Yohanes)















