Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT Sarana Maju Cemerlang Terancam Pidana dan Penutupan Usaha

111
×

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT Sarana Maju Cemerlang Terancam Pidana dan Penutupan Usaha

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — PT Sarana Maju Cemerlang (SCM) yang beroperasi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, terancam sanksi pidana hingga penutupan usaha menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap puluhan karyawannya.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemberian upah yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta hak-hak normatif pekerja lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Morowali melalui mediator, Saleh Gamal, S.H, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada pembinaan dan mediasi.

“Kami hanya melakukan pembinaan dan penyelesaian jika ada laporan. Untuk penegakan hukum itu kewenangan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker),” ujar Saleh kepada media ini, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana hingga penutupan perusahaan, tergantung hasil pemeriksaan Wasnaker.

Sementara itu, salah satu perwakilan karyawan menyatakan pihaknya akan melakukan mogok kerja serta melaporkan dugaan pelanggaran perusahaan terhadap sekitar 20 karyawan yang mengaku dirugikan.

“Kami memiliki bukti berupa slip gaji dan siap menyerahkannya jika dibutuhkan. Kami akan terus memperjuangkan hak kami atas pelanggaran yang dilakukan PT SCM,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sarana Maju Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250