Kawasan PT. Sarana Maju Cemerlang
Morowali, Sulawesi Tengah — PT Sarana Maju Cemerlang (SMC), salah satu anak perusahaan PT Manunggal Group yang bergerak di bidang pertambangan ore dan nikel, diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan sejak mulai beroperasi pada 2024 di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemberian upah karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata upah karyawan PT SMC disebut hanya berkisar Rp2,7 juta per bulan, jauh di bawah UMK Morowali yang ditetapkan sebesar Rp4.223.000 per bulan untuk tahun 2026. Jika benar.
“Kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah,” kata Dafrin, di media ini, Rabu (21/01/2026)
Selain persoalan upah, perusahaan juga diduga tidak memberikan slip gaji kepada karyawan saat pembayaran upah. Praktik tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja setiap kali penggajian dilakukan.
Pelanggaran lain yang turut disorot adalah dugaan pemotongan gaji karyawan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 63 ditegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sejumlah pihak menilai dugaan pelanggaran ini luput dari pengawasan pemerintah daerah, meski perusahaan telah beroperasi cukup lama di wilayah Morowali. Mereka berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Morowali, segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sarana Maju Cemerlang maupun Pemerintah Kabupaten Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Yohanes)















