Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polri

Polres Morowali Luruskan Informasi: Tak Ada Penjemputan Paksa Warga Torete

121
×

Polres Morowali Luruskan Informasi: Tak Ada Penjemputan Paksa Warga Torete

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Sulawesi Tengah — Polres Morowali meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penjemputan paksa terhadap seorang warga Desa Torete berinisial AR. Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada penangkapan paksa, dan proses hukum yang berjalan dilakukan sesuai prosedur.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Morowali melalui Kanit Tipidter, Ipda Rafid, pada Senin (22/12/2025), guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik.
Ipda Rafid menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang mengarah pada rasisme. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Morowali melakukan penyelidikan secara profesional hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan rasisme. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ipda Rafid.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, guna memperoleh keterangan yang objektif dan komprehensif. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada AR sebagai terlapor.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali sesuai prosedur hukum untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Menanggapi isu penjemputan paksa, Ipda Rafid dengan tegas membantah. Ia menjelaskan bahwa meskipun penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi, pelaksanaannya tidak dilakukan secara paksa.

“Perlu kami luruskan, tidak ada penjemputan paksa. Pihak keluarga justru yang berinisiatif membawa AR ke Polsek Bungku Selatan untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Ipda Rafid juga menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, AR tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara serta penerapan asas praduga tak bersalah.
“Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan tidak kami tahan. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Polres Morowali juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan rasisme tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250