Morowali, Sulawesi Tengah — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, Elyta Gawi, menyesalkan sikap PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) yang dinilai membuat kisruh terkait keberadaan izin pengusahaan sumber daya air di Bendung Karaupa tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Elyta saat menghadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait permohonan izin pengusahaan sumber daya air di Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda, Kamis (27/11/2025).
“Kami dari PTSP berbicara dari sisi legalitas. Dari awal pihak PT. IHIP mengajukan saja sudah memunculkan kisruh. Tiba-tiba ada izinnya tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah,” jelas Elyta. “Kegiatan ini masuk kategori usaha, dan karena dilakukan di luar kawasan industri, maka izinnya harus terpisah, mandiri, dan bukan melekat pada kawasan.”
Izin dari Provinsi Bukanlah Izin Usaha
Elyta menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi berupa rekomendasi teknis, bukan izin usaha.
Ia kemudian memaparkan tiga syarat utama dalam proses perizinan berusaha:
1. Pemeriksaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR) — Pemerintah mengecek apakah wilayah tersebut sesuai diperuntukkan untuk kegiatan industri.
2. Kajian Teknis dan Amdal — Melibatkan konsultasi publik, di mana masyarakat berhak menyampaikan pendapat. “Jika masyarakat menolak, maka proses izin tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — Langkah terakhir sebelum kegiatan dapat berjalan.
Namun, menurut Elyta, seluruh proses perizinan yang diajukan PT. IHIP dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa koordinasi, sehingga DPM-PTSP tidak dapat melakukan pemantauan.
Izin di Wosu Muncul Tanpa Pembahasan
Elyta juga menyoroti temuan adanya izin di wilayah Wosu yang tiba-tiba muncul tanpa pernah dibahas.
“Tadi saya lihat ada izin di Wosu. Kenapa tiba-tiba ada, sementara kalau di luar kawasan, izinnya harus tersendiri? Ini tidak pernah kita diskusikan, tidak pernah disampaikan ke masyarakat, tapi tiba-tiba sudah ada izin pengambilan air,” ujar Elyta.
Ia menegaskan bahwa dokumen dari kawasan industri tidak boleh diinput atau dilekatkan pada kegiatan di luar kawasan.
Ikuti Prosedur
Menutup pernyataannya, Elyta menegaskan agar PT. IHIP tidak lagi mengulang praktik serupa.
“Kalau memang mau, ikuti tahapan yang sesuai prosedur,” tegasnya.
(Yohanes)















