Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

EKOHARI Kritik PT Hengjaya Mineralindo, Gagal Tunjukkan Komitmen Sosial dan Ekologis

233
×

EKOHARI Kritik PT Hengjaya Mineralindo, Gagal Tunjukkan Komitmen Sosial dan Ekologis

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah, Sahril, anggota Ekologi dan Hak Asasi Rakyat Morowali (EKOHARI), menyampaikan kritik tajam terhadap kehadiran PT Hengjaya Mineralindo, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut telah gagal menunjukkan komitmen sosial dan ekologis di tengah masyarakat lingkar tambang.

“Saya melihat bahwa PT Hengjaya tidak menjalankan tanggung jawab moral dan hukum korporasi secara utuh. Persoalan hak atas tanah dan tanam tumbuh masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan. Bahkan, warga terdampak justru mengalami intimidasi, pembungkaman, dan penangkapan oleh aparat kepolisian atas laporan perusahaan yang menuduh mereka menghalangi jalan holding. Padahal, masyarakat hanya menuntut agar hak mereka dikembalikan,” tegas Sahril, Selasa(18/11/2025)

Kritik terhadap PT Hengjaya mineralindo tidak hanya datang dari sisi sosial, tetapi juga dari aspek ekologis. Warga mengeluhkan pencemaran sungai, hilangnya lahan produktif, dan gangguan terhadap ekosistem lokal akibat aktivitas tambang. Meski perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan mengikuti prosedur hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan ketimpangan antara legalitas formal dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Ironisnya, di tengah gejolak sosial dan konflik agraria, PT Hengjaya justru menerima berbagai penghargaan atas kinerja bisnis dan keberlanjutan. Menurut Sahril, penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, melainkan hanya menyoroti aspek administratif dan pencitraan.

“Prestasi yang diraih perusahaan di tingkat nasional dan internasional berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami masyarakat lingkar tambang. Mereka hidup dalam ketidakpastian dan merasa terpinggirkan,” ujarnya.

Sahril juga menyoroti ketidaktransparanan perusahaan terkait luas IPPKH yang dimiliki. Ketidakjelasan ini memicu konflik kepentingan antara perusahaan yang berorientasi pada eksploitasi, dan masyarakat yang bergantung pada lahan untuk berkebun demi kelangsungan hidup mereka.

Persoalan lain yang mencuat adalah rencana peningkatan produksi PT Hengjaya mineralindo dari sembilan juta ton menjadi dua puluh juta ton. Masyarakat dan pemerintah desa yang pernah mengikuti musyawarah terkait rencana tersebut secara tegas menolak, karena perusahaan belum menyelesaikan persoalan sebelumnya yaitu tanam tumbuh warga.

“Yang mengherankan, penolakan masyarakat dan pemerintah desa tidak diindahkan. Perusahaan tetap melanjutkan proyeknya tanpa persetujuan warga. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi dan hak masyarakat,” ujar Sahril.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga menjadi sorotan. Menurut Sahril, distribusi program tersebut tidak merata. Hanya segelintir masyarakat yang terpilih mendapatkan manfaat, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.

“Ketidakseimbangan ini menciptakan ketimpangan sosial. Masyarakat menginginkan agar PPM dikembalikan ke sistem royalti agar seluruh warga bisa merasakan kebermanfaatan hal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pemberdayaan pengusaha lokal dalam memenuhi kebutuhan dasar perusahaan yang dikenal sebagai supplier juga belum berjalan. Hingga kini, masyarakat lokal belum mendapatkan ruang untuk berkontribusi dalam rantai pasok perusahaan.

Sahril menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Hengjaya Mineralindo. Ia menyerukan agar penghargaan tidak menjadi tameng untuk menutupi pelanggaran hak-hak masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Dan perusahaan harus menyelaraskan antara tujuannya dan manifestasinya secara riil di lapangan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

“Investasi harus berpihak pada keadilan sosial dan ekologis. Jangan biarkan perusahaan terus beroperasi tanpa hukum dan moral terhadap rakyat dan alam Morowali,” tutupnya.

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250