Halsel- Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, belakangan ini menjadi trending topik.
Pasalnya PETI yang berada di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat itu, sebelumnya telah di tutup oleh pihak kepolisian, namun saat ini kembali di aktifkan.
Kondisi tersebut mengundang perhatian publik yang ikut berkomentar baik melalui pemberitaan media online maupun media sosial, ada yang melihatnya dari sisi kepentingan masyarakat namun ada juga dari sisi aturan.
Di ketahui tambang emas ilegal tersebut, di buka sekitar tahun 2019 oleh masyarakat setempat kemudian mulai berdatangan pengusaha dan penambang dari berbagai daerah untuk mengais rezeki.
Lambat laun tambang Kusubibi menjadi penopang hidup bagi ratusan masyarakat di Halmahera Selatan. Sayangnya hingga sampai saat ini, tidak ada perhatian pemerintah pusat maupun daerah sehingga masih berstatus tambang ilegal atau PETI.
Tambang emas kusubibi yang di anggap sebagai kepentingan dari sebagian masyarakat Halmahera Selatan harus benturan dengan aturan, sebab undang-undang mengatur tentang izin pertambangan.
Informasi yang di himpun media ini, pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi telah berupaya untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah pusat.
Hal ini di benarkan Kepala Bidang Minerba Dinas EDSM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
“Iya suda ada upaya untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan (WP), namun harus menunggu sampai tahun 2027 karena aturannya per priode dari 2022 ke 2027 dan seterusnya” Kata Suryawan.
Meski suda ada upaya pemerintah daerah mengusulkan izin pertambangan, tambang Kusubibi tetap masih berstatus ilegal dan mendapat sorotan publik.
Ketua Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara, Ridwan Jafar mengatakan jika kepentingan masyarakat berbenturan dengan aturan, pemerintah dan pihak terkait seharusnya mengambil kebijakan.
Lanjut Ridwan, yang di sebut dengan kebijakan suda tentunya menabrak aturan, namun tujuan dari kebijakan itu adalah mencari jalan keluar ketikan kepentingan masyarakat benturan dengan aturan.
Lebih lanjut Ridwan menegaskan, jika tambang Kusubibi benar benar kepentingan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait harus mecari jalan keluar selama izin belum di keluarkan.
“Kalau memang benar kepentingan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait seharusnya mencari jalan keluar. aturan itu di buat untuk kepentingan masyarakat, tetapi harus di ingat kepentingan masyarakat lebih penting dari aturan, maka dibutuhkan yang namanya kebijakan” ujar Ridwan
“Sebaliknya, jika tambang Kusubibi hanya kepentingan pihak tertentu yang selalu di soroti publik, maka alangkah baiknya di tutup dan menunggu penerbitan izin,” tutup Ridwan.
(Yohanes)















