Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

LKIN Desak Disnakertrans Provinsi Maluku Utara Beri Sanksi ke PT. MAI

27
×

LKIN Desak Disnakertrans Provinsi Maluku Utara Beri Sanksi ke PT. MAI

Sebarkan artikel ini

Halsel- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Provinsi Maluku Utara Kembali menyoroti dugaan sikap semena-mena yang mempekerjakan karyawan tanpa ada perjanjian kerja oleh PT. MAI yang beroperasi di Weda Utara, Kabupaten Tengah.

Melalui pres release yang di terima media ini, ketua DPW LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar sebelum kariawan bekerja seharusnya ada perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kamis, 13/11/2025.

“Sebelum karyawan itu bekerja harus ada perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Itu ada dalam pasal 50, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” Kata ridwan.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan itu, maka seperti pekerja wajib melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja baik itu berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (KWTT).

“Kalau belum ada perjanjian itu, pekerja tidak boleh dipekerjakan atau melakukan pekerjaan. Apalagi ini kegiatan pertambangan. Yang lebih risiko dan bahaya. Kalau tidak ada perjanjian kerja, jika terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab” tambahnya.

Oleh karena itu, Ridwan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara turun tangan untuk menindak perusahaan yang tidak patuh pada aturan.

“Dinas tenaga kerja harus memberikan sanksi penghentian sementara operasi PT. MAI “tegas Ridwan.

Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak PT. MAI untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 

(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250