Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

IMA Sulteng – Makasar Desak Pemda Morowali Usut Krisis Lahan PT. ANN Jangan Diam Saat Rakyat Teraniaya

141
×

IMA Sulteng – Makasar Desak Pemda Morowali Usut Krisis Lahan PT. ANN Jangan Diam Saat Rakyat Teraniaya

Sebarkan artikel ini

Makasar- Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah-Makassar (IMA Sulteng-Makassar) menyoroti konflik lahan antara masyarakat dan PT Abadi Nickel Nusantara (PT ANN) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Mereka mendesak Pemerintah Daerah Morowali segera turun tangan menangani dugaan penggunaan Surat Keterangan Pajak Tanah (SKPT) palsu serta dampak lingkungan akibat aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Ketua IMA Sulteng-Makassar Muhammad Afdhal Saputra menyebut pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Masalah ini bukan sekadar konflik lahan biasa, tetapi indikasi perampasan tanah (land grabbing) yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen negara. Pemda Morowali tidak boleh diam saat rakyatnya teraniaya,” tegas Afdhal di Makassar, Senin(13/10/2025)

Ia mendesak Bupati Morowali untuk segera membentuk tim investigasi independen guna memverifikasi ulang seluruh SKPT yang digunakan PT ANN, khususnya di Desa Dampala, Lele, dan wilayah terdampak lainnya.

IMA Sulteng-Makassar juga mengkritik sikap tertutup manajemen PT ANN yang menolak berdialog dengan masyarakat dan mahasiswa. Menurut Afdhal, hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan lahan tambang.

“Perusahaan yang benar tidak akan takut membuka data. Ketertutupan seperti ini hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada masalah hukum yang sedang ditutupi,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek agraria, IMA Sulteng-Makassar juga menuntut pertanggungjawaban PT ANN atas kerusakan tanaman warga akibat debu tambang dan pencemaran udara. Mereka menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal maupun kelestarian lingkungan.

“Jika terbukti ada oknum aparat desa yang terlibat dalam penerbitan SKPT palsu, Pemda wajib memberi sanksi tegas dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Jangan korbankan rakyat demi investasi yang merusak tatanan hukum dan sosial,” tambahnya.

IMA Sulteng-Makassar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar aksi solidaritas di Makassar serta menempuh langkah advokasi di tingkat provinsi dan nasional bila Pemda maupun PT ANN tidak menindaklanjuti tuntutan warga hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 11 November 2025.

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250