Morowali – Suasana Desa Nambo–Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terasa berbeda pada Rabu, 8 Oktober 2025. Setelah melalui proses dialog yang cukup intens, masyarakat dan PT. Risky Utama Jaya (PT. RUJ) akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait tujuh tuntutan warga terhadap aktivitas perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat membacakan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama. Salah satu komitmen utama PT. RUJ adalah memberikan ganti rugi atas dampak debu yang dirasakan warga Nambo–Unsongi. Perusahaan akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk mendata dampak yang terjadi, berdasarkan laporan koordinator masyarakat, Faisal.
Tak berhenti di situ, PT. RUJ juga berjanji akan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga sebagai dasar pemberian kompensasi, sekaligus membuka peluang kerja bagi tenaga lokal. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, yang berharap kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan dengan transparan dan tepat waktu.
Dalam hal kewajiban perusahaan terhadap desa, PT. RUJ menyatakan kesiapannya membayar royalti sewa jetty Desa Nambo terhitung sejak April hingga Juni 2025, serta memastikan pembayaran untuk periode-periode selanjutnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Morowali dan Kepala Badan Kesbangpol Ir. Muh. Rijal, yang menjadi saksi jalannya proses dialog dan penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan ini menjadi titik terang dalam meredam keresahan masyarakat sekaligus membuka jalan bagi hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan warga lokal. Masyarakat berharap komitmen yang telah diucapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.
(Yohanes)