Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Bupati Iksan Turun Tangan, Warga Pulondongan–Lereea Apresiasi Solusi Konkret Masalah Lahan

471
×

Bupati Iksan Turun Tangan, Warga Pulondongan–Lereea Apresiasi Solusi Konkret Masalah Lahan

Sebarkan artikel ini

Morowali– Masyarakat Dusun Pulondongan dan Dusun Lereea, Kecamatan Bahodopi, menyampaikan rasa puas usai mengikuti rapat penyelesaian masalah lahan bersama Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf. Dalam dialog yang berlangsung di Dinas Pertanian, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Bente, Bungku Tengah, Selasa (9/9), masyarakat menilai Bupati hadir dengan solusi yang padat, singkat, dan solutif.

“Alhamdulillah tadi Pak Bupati menyelesaikan masalah. Kami dari perwakilan masyarakat sangat puas dengan yang disampaikan Pak Bupati, padat, singkat, dan sangat solutif. Meski belum selesai 100 persen karena masih ada tuntutan soal SKPT, tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya,” ungkap perwakilan masyarakat Azdhin Yunus.

Keseriusan Bupati Iksan terlihat dari caranya bertanya detail dalam diskusi, membuktikan pemahaman mendalam terhadap persoalan yang dihadapi warga. Dari sembilan poin tuntutan masyarakat, delapan poin telah disepakati bersama, sedangkan satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut.

Bupati juga menginstruksikan agar dokumen SKPT yang sudah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tak hanya itu, ia berkomitmen meninjau langsung lokasi lahan masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari penyelesaian yang adil.

“Keputusan Pak Bupati untuk turun langsung melihat lapangan adalah langkah tepat. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat senang dan puas,” tambah Azdhin.

Rapat dialog ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir sebagai penengah sekaligus solusi dalam penyelesaian persoalan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan PT Abadi Nikel Nusantara.

Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat kepada PT Abadi Nikel Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.
2. Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui SK Kepala Desa.
3. Perusahaan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui pihak perusahaan.
4. Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali dalam pertemuan lebih lanjut di tingkat kabupaten yang dimediasi Pemkab Morowali.
5. Palang yang dipasang perusahaan di Dusun Palondongan bukan larangan, melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan bersama.
6. Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP perusahaan dibicarakan lebih lanjut antara pemilik kebun dan perusahaan.
7. Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.
8. Perusahaan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak di luar IUP.
9. Jika terdapat kerusakan tanaman tumbuh masyarakat, dilakukan peninjauan langsung bersama. Jika terbukti, perusahaan wajib menyelesaikannya melalui kesepakatan bersama atau negosiasi langsung.

Dengan kesepakatan ini, masyarakat berharap proses penyelesaian berjalan cepat dan tuntas, sementara pemerintah daerah memastikan akan terus mengawal komitmen tersebut.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250