Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Pemilik Lahan Blokade Jalan, Gubernur Sulteng Minta PT. BJS Selesaikan Pembayaran

296
×

Pemilik Lahan Blokade Jalan, Gubernur Sulteng Minta PT. BJS Selesaikan Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Tengah- Persoalan sengketa lahan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali yang diklaim oleh Syamsu Alam dan La’ane Tahir yang dibeli oleh PT. bukit jejer sukses (BJS) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Meminta untuk diselesaikan

Hal ini bermula saat pihak Syamsu Alam melakukan blokade akses jalan diatas lahan miliknya, Minggu(20/07/2025) Sesuai hasil Notelun yang ditandatangani oleh ke dua belah pihak pada 17 Juli 2025 bahwa mulai hari itu atau 3x 24 jam Apabila pihak manajemen PT. BJS tidak memberikan jawaban tentang tanggapan harga lahan 13,2 Hektar yang ditawarkan oleh Syamsu Alam. Maka berita acara 16 Nopember 2019 untuk dihentikan sementara segala aktivitas diatas lahan Syamsu Alam.

Kemudian Syamsu Alam memutuskan untuk melakukan blokade menuju ke tempat pabrik kelapa sawit, mengingat ganti rugi lahan belum diselesaikan oleh PT. BJS.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid ketika dikonfirmasi Dulu saya punya tanah semua disitu seluas seratus (100) hektare yang saya beli dengan bertahap. Kemudian melihat tidak ada pabrik sawit saya undanglah Investor disitu dan saya kasihlah itu tanah kurang lebih seluas 30 hektar dan sisanya masih ada dibelakang pabrik.

“Saya tidak tau soal jalan itu kalau masuk dalam surat keterangan tanah (SKT) saya. Kalau SKT saya, berarti masih tanah saya, dan kemudian sudah 6 tahun itu jalan pabrik kelapa sawit kenapa baru sekarang ini digugat- gugat. Itu sudah 6 tahun lalu harusnya Pemerintah daerah bawah ke pengadilan saja mereka,”terang Gubernur

“Jika ada kesepakatan di notelun salah besar tidak boleh itu, Melanggar undang-undang menutup suatu barang yang produktif. Karena Menurut Gubernur, hukum tanah tidak bisa begitu. Ia menilai salah semua itu jika ada menonaktifkan itu tanah. Karena tanah sengketa penyelesaian cuman dua musyawarah atau pengadilan. Kalau misalnya musyawarah tidak tercapai, berarti pengadilan,“kata Gubernur Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut sambung Mantan Bupati Morowali itu, Kalau kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak PT. BJS itu musyawarah juga, jika mereka sepakat tutup tapi rawan juga. Sebab yang punya jualan buah sawit disitu bisa jadi persoalan karena hajat orang datang menjual terus bisa rugi orang. Harusnya pemerintah tidak boleh membuat keputusan, suruh saja ke Pengadilan.

Gubernur menyarankan jika Syamsu Alam merasa punya tanah disitu bawah saja ke pengadilan, karena kita negara hukum.

Memangnya orang lain tidak bisa arogan, terus terjadi hukum rimba tentu pelanggaran. Makanya harus ada prosedurnya, dan prosedur itu dimusyawarahkan mulai tingkat Desa, Camat. Kalau tidak bisa, maka dibawah ke pengadilan atau yang bersangkutan lapor ke Polisi jika ada laporannya di Polres tunggu Polres.

Kalau Polres mengatakan bahwa benar itu tanahnya berarti tersangka itu BJS, Kalau sudah tersangka berarti dia dianggap bersalah. Tapi BJS juga bisa melaporkan lagi pihak Syamsu Alam dengan perkara penyerobotan.

“Kalau solusi masalah tanah cuman satu pengadilan,” ujarnya.

Kemudian Gubernur meminta agar PT. BJS membuka dokumen terkait kepemilikan tanah yang dibeli dari dirinya. Ia menyatakan bahwa lahan pabrik tersebut dibeli dari tanah pribadi miliknya, bukan tanah negara. Kemudian ia tidak mengetahui tentang tanah yang diblokade oleh Syamsu Alam, namun tanah pabrik tersebut adalah miliknya.

Lanjutnya, terkait ganti rugi lahan milik Syamsu Alam dan La’ane Tahir seluas 13,2 Hektar yang belum diselesaikan oleh PT. bukit jejer sukses (BJS) meminta untuk diselesaikan pembayaran. Kalau diluar yang di blokade oleh Syamsu Alam itu harus dibayar PT. BJS, Karena setau saya, tanah saya ada didalam lokasi pabrik. Dan itu orang Syamsu Alam dan La’ane Tahir mereka tau saya punya tanah.

Kalau di luar Lokasi babrik itu urusan BJS harus selesaikan, yang dibilang oleh Humas sudah dibayar sama pak Anwar Hafid itu maksudnya saya punya tanah didalam.

Solusinya camat harus turun lapangan untuk ukur, mana yang dibeli dengan pak Anwar Hafid. Kalau diukur pasti tidak ada yang bicara lagi. “Saya sarankan kepada pak camat untuk diukur, agar pihak PT. BJS memperlihatkan batasnya, begitu di Patok itu batas, kelihatan atau ketahuan lahan yang sengketa itu. Lewat dari ukuran dari 30 hektar, itu miliknya Syamsu Alam dan La’ane Tahir,”ucapnya.

Muh, Tegar Eka Liasta selaku Humas PT. BJS menyatakan bahwa jalan yang diblokade oleh Syamsu Alam adalah akses jalan yang telah dibayar dan diganti rugi oleh PT. BJS kepada pemilik tanah, yaitu Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid. Dan Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT. BJS telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk lahan tersebut dan mengklaim bahwa blokade yang dilakukan oleh Syamsu Alam adalah tindakan pengrusakan jalan yang telah dibayar.

 

 

 

 

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250