Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kejari Morowali Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara Pidana Umum

62
×

Kejari Morowali Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Morowali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi tahap akhir terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-142B/P.2.19/BPApm.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Bupati Morowali yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Muh. Syahrul Amin, S.E., Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, S.E., Wakil Ketua II DPRD Sultanah Hadie, Kepala BNNK Morowali AKBP Ricky Lesmana, S.H., M.M., Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., Danunit Intel Kodim 1311 Morowali, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali. Seluruh pegawai Kejari Morowali juga hadir mengikuti kegiatan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, S.H, M.H Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan amanah undang-undang dalam menegakkan hukum hingga tuntas.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup 29 jenis barang dari 46 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, kesehatan, penganiayaan, pembunuhan, hingga perdagangan orang.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu (847,42 gram bruto), ganja (103,5 gram bruto), obat-obatan terlarang (3000 tablet dan 20 strip), 9 buah bong, 3 buah kaca pireks, 13 pembungkus rokok, 3 buah korek api, 1 buah  timbangan, 4 buah botol, 37 buah handphone, 2 buah SIM card, 3 buah dompet, pakaian, masker, wig, kondom, serta barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar hingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

 

Yohanes

Sumber; Kejaksaan Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250