Ilustrasi
Indragiri Hilir – PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) telah beroperasi selama belasan tahun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), namun berbagai permasalahan dengan masyarakat setempat masih belum terselesaikan.
Beberapa persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang seperti dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan terendamnya lahan masyarakat yang dulunya merupakan wilayah lumbung padi.
“Berapa perwakilan masyarakat dari Desa Pasir Mas dan Desa Kuala Sebatu mengadu ke PPWI Inhil. Ini perlu ditindaklanjuti. Karena daerah tersebut dulunya merupakan lumbung padi Kabupaten Inhil,” ungkap Ketua PPWI Inhil Rosmely, Selasa 4 Maret 2023.
Sejumlah warga mengaku belum merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut, terutama dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Padahal, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, PT SAGM memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada masyarakat sekitar sesuai Peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2012.
Selain itu, status Hak Guna Usaha (HGU) PT SAGM juga dipertanyakan. Diduga, perusahaan ini belum mengantongi HGU secara sah, meskipun telah lama beroperasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak humas perusahaan masih enggan memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa dan tanggung jawab perusahaan.
Dugaan permasalahan lain yang dikeluhkan warga adalah aliran air dari perkebunan PT SAGM yang dialirkan ke lahan masyarakat.
Akibatnya, banyak kebun warga yang terendam, menyebabkan kerugian bagi para petani setempat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar hak-hak warga tidak terus terabaikan dan keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
“Perusahaan punya kewajiban dan tanggung jawab, jika di Inhil hanya untuk cari makan, tanpa memberikan kontribusi yang baik untuk Inhil khususnya warga sekitar, mendingan izinnya dicabut,”pungkas Mely. (Idham Rizal)